Gerindra Akan Kumpulkan Parpol Lain Bahas Penyadapan Presiden

Sekjen Gerindra Sugiono menilai tindakan ini insubordinasi dan berpotensi makar.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 04 November 2026, 16:17 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026). (Foto: Liputan6.com/Lizsa Egeham).

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono mengatakan, partainya akan melakukan konsolidasi internal maupun dengan partai politik lain untuk menyikapi kasus dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit.

Pasalnya, kata Sugiono, penyadapan tersebut sudan menyasar kepada Presiden RI dan Ketua Umum Partai Gerindra.

"Iya tentu saja. Saya juga akan melakukan konsolidasi sesama rekan-rekan. Bahwa ini adalah kepala negara, Presiden yang berasal dari partai kami," kata Sugiono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

"Saya kira pada waktunya itu akan dilakukan (dengan partai politik lain)," sambungnya.

Menurut dia, penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit kepada Prabowo melupakan bentuk insubordinasi atau pemberontakan dari dalam.

"Penyadapan dilakukan kepada kepala pemerintahan, kepada Presiden dalam hal ini oleh institusi yang berada di bawah beliau, ya. Kalau saya sih berpendapat bahwa ini merupakan satu bentuk insubordinasi ya. Insubordinasi, kemudian bisa jadi kemudian juga ditemukan motif-motif yang mengarah ke makar kepada Presiden," jelasnya.

Pria yang juga dudu sebagai Menko PMK ini menuturkan, pihak Istana akan mengevaluasi dan mendalami soal keamanan siber Presiden Prabowo. Sebab, Sugiono berpandangan keamanan siber mudah kebobolan oleh orang dekat pemerintahan.

"Itu juga yang sedang kita dalami. Dan itu tadi, kalau disebut kebobolan, ya ini dari dalam sendiri, kan? Dari dalam pemerintahan sendiri, makanya itu yang saya bilang, ini bisa saja diterjemahkan sebagai suatu insubordinasi yang mengarah," tutur Sugiono.

Terkait dalang penyadapan kepada Prabowo, Sugiono mengaku masih menunggu proses hukum di kepolisian. Saat ditanya apakah ada motif politis, dia pun masih bertanya-tanya apa alasan Listyo menyadap Presiden.

"Kalau berbicara soal intensi ya, niat, apa pun yang dilakukan, kita sama-sama tahu bahwa penyadapan itu dilakukan lewat berbagai, lewat serangkaian proses yang membutuhkan keputusan pengadilan berdasarkan undang-undang kita. Dan sepanjang pengetahuan saya, penyadapan itu juga bukan sesuatu yang dapat dengan serta-merta dilakukan. Oleh karena itu, perlu juga dipertanyakan intensinya apa, kenapa Presiden sendiri yang disadap, ya," kata dia.

 

 

Alasan Istana Sebut Penyadapan Presiden Masuk Kategori Makar

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden Prabowo Subianto masuk kategori makar.

Mensesneg menjelaskan alasannya. Penyadapan itu dianggap membahayakan kepentingan negara. Tak hanya itu, tindakan penyadapan juga membahayakan keselamatan Presiden RI.

"Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Dia mengaku tak mengetahui alasan Listyo dan dua jenderal polisi lainnya melakukan penyadapan ilegal terhadap Prabowo serta pejabat negara lainnya. Prasetyo juga bertanya-tanya kepada siapa Listyo menyerahkan hasil sadapan tersebut.

"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," jelasnya.

Kendati begitu, pemerintah meminta masyarakat tak khawatir dengan kasus penyadapan ilegal tersebut. Prasetyo memastikan pelayanan Polri terhadap masyarakat tak terganggu.

"Dan kami juga berdua berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki," ujar dia.

"Sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk apa namanya, tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu," sambung Prasetyo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya