Penyadapan Ilegal Presiden Berlangsung dari 2025-2026, Begini Modusnya

Aksi ini terjadi 2025-2026, dilakukan tanpa surat permohonan penyidik dan melanggar prosedur.

oleh Ady AnugrahadiRifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 03 November 2026, 20:35 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Rifqy Alief).

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, para tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, sejumlah tokoh, pengusaha dan media menjalankan aksinya sepanjang kurun 2025 hingga 2026.

Dalam modus operandinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa kelengkapan surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

"Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dia mengungkapkan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

"Di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang," ungkap Asep.

Adapun dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka.

"Hasil sidik, penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH," kata Asep.

Terkait kasus ini, Bareskrim Polri sebelumnya sudah memeriksa 10 orang saksi. Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita.

"Seperti 11 ponsel, 1 tablet dan 4 flashdisk," ujarnya.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, para tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, sejumlah tokoh, pengusaha dan media menjalankan aksinya sepanjang kurun 2025 hingga 2026.

Dalam modus operandinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa kelengkapan surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

"Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dia mengungkapkan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

"Di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang," ungkap Asep.

Adapun dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka.

"Hasil sidik, penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH," kata Asep.

Terkait kasus ini, Bareskrim Polri sebelumnya sudah memeriksa 10 orang saksi. Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita.

"Seperti 11 ponsel, 1 tablet dan 4 flashdisk," ujarnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya