Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membantah kabar yang menyebutkan bahwa setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital (e-wallet) bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis mulai 9 November 2026. Ketentuan tersebut dipastikan akibat kesalahpahaman publik terkait aturan pajak transaksi digital luar negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, menegaskan masyarakat tidak perlu panik atau khawatir saldo transfernya terpotong pajak.
Advertisement
"Tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," ujar Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia, Selasa (3/11/2026).
Suahasil meluruskan, kebingungan ini bermula dari rencana penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang diatur lewat PMK Nomor 49 Tahun 2026.
"Sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang merupakan objek pajak, bukan mengenakan pajak atas setiap perpindahan dana masyarakat,” tegasnya.
Ia mengingatkan, aturan pajak jasa keuangan sebetulnya sudah lama berlaku melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022. Dalam aturan itu, PPN hanya dipungut dari biaya jasa/admin transaksi yang ditetapkan penyedia layanan, bukan dari nominal uang yang dikirimkan nasabah.
"PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer," pungkas Suahasil.
Pajak Digital Mulai Berlaku 9 November 2026
Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan pajak digital (digital taxation) mulai 9 November 2026, yang awalnya dijadwalkan berlaku 1 November 2026. Nantinya, pajak digital dengan melibatkan seluruh bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan teknologi keuangan (fintech).
Kebijakan ini bertujuan memperluas basis penerimaan negara dengan memungut pajak dari transaksi ekonomi yang selama ini belum tersentuh kewajiban perpajakan.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan pemerintah akan memanfaatkan teknologi informasi (IT) dan kecerdasan buatan (AI) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak. Kebijakan tersebut juga akan melibatkan platform perdagangan digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.
"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim, seperti dikutip Senin (2/11/2026).
Hashim menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menutup kebocoran penerimaan negara akibat aktivitas ekonomi yang belum tercatat. Transaksi tunai dan aktivitas ekonomi informal selama ini membuat pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak.
Hashim menyebut rasio penerimaan negara Indonesia masih berada di kisaran 12% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut lebih rendah dibandingkan Kamboja yang mencapai 18% dan Vietnam yang mencapai 23%.