Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Sehat Damanik, menegaskan uang Rp 106,3 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian ATR/BPN bukan berasal dari Summarecon. Uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi.
“Terkait dengan uang Rp 106,3 miliar itu tidak ada hubungannya dengan Summarecon. Uang itu tidak ada yang berasal dari Summarecon,” kata Sehat kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2026).
Advertisement
Menurut dia, barang bukti tersebut justru terkait dengan Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Arif Sugiyanto. Arif kini menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan sertifikat.
"Jadi kalau kita lihat uang itu kan disita dari yang namanya Arif yang merupakan staf ahli dari menteri ATR. Namun dalam praktiknya memang dalam informasi yang beredar kita lihat kan seolah-olah itu merupakan uang dari Summarecon, padahal sama sekali enggak ada hubungannya dengan Summarecon. Jadi bisa kita pastikan tidak ada hubungannya," tegas Sehat.
Summarecon memosisikan diri sebagai pihak yang dirugikan atas tindakan administratif Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Sehat menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan sengketa lahan, perselisihan dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sejatinya hanya menyangkut satu sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) saja.
Kendati demikian, pihak BPN Bogor justru mengambil langkah pemblokiran secara menyeluruh terhadap 12 sertifikat HGB milik perusahaan.
“Sebenarnya, yang bersinggungan dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris itu hanya satu sertifikat HGB. Masalahnya, yang diblokir justru 12 sertifikat. Padahal, yang bermasalah cuma satu. Jadi, ini jelas merupakan tindakan yang menurut kami melanggar hukum,” nilai Sehat.
Sertifikat Diperoleh Lewat Prosedur Sah
Lebih lanjut, pihaknya juga memastikan bahwa status sertifikat HGB yang dikuasai kliennya diperoleh melalui prosedur hukum yang sah. Sehat menjelaskan bahwa lahan tersebut dibeli oleh kliennya, PT Kencana Jayaproperti Agung (PT KCJ) pada tahun 2012 sebagai pembeli ketiga dan sertifikat HGB resmi terbit pada tahun 2015.
Setelah sertifikat terbit, pihak yang mengaku sebagai ahli waris sempat melakukan berbagai upaya hukum berlapis, mulai dari laporan kepolisian, yakni Polres Bogor, Polda Jabar, serta Mabes Polri, hingga gugatan perdata dan TUN dari tingkat pengadilan negeri/PTUN hingga Mahkamah Agung.
“Semua gugatan mereka itu nggak terbukti gitu. Itu berarti bahwa sampai sekarang pemilik yang sah dari tanah tersebut adalah klien kami. HGB-nya adalah milik klien kami, jadi bukan punya orang,” ungkap Sehat.
Sebagai informasi, konstruksi perkara ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk petinggi kementerian, pihak swasta perantara, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Rangkaian proses penyidikan ini kemudian dikembangkan KPK melalui penggeledahan di berbagai kantor kementerian, kediaman pihak terkait, hingga kantor operasional korporasi di sejumlah daerah.