Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, buka suara mengenai kabar rencana pemungutan pajak digital yang ramai diperbincangkan bakal berlaku mulai 9 November 2026. Ia menyiratkan mekanisme tersebut saat ini masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Meski beredar informasi bahwa pajak tersebut akan diterapkan pekan depan, Airlangga belum mengonfirmasi tanggal pastinya dan memilih menunggu keputusan resmi dari Kemenkeu.
Advertisement
"Nanti kita koordinasikan dengan Kementerian Keuangan," ungkap Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Sebagai informasi, pajak digital merujuk pada pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sebelumnya telah merilis aturan mengenai Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
DJP Kemenkeu menegaskan kebijakan pajak digital yang belakangan menyita perhatian publik ini bukanlah jenis pajak baru. Kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah dalam menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih tertib dan berbasis teknologi.
Kata Direktorat Jenderal Pajak
Klarifikasi dari DJP ini disampaikan menyusul pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengenai penerapan pemungutan pajak digital yang disebut-sebut mulai berjalan pada 9 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa sistem yang dimaksud adalah SPP-TDLN.
"Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Ini merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi," kata Inge, Senin (2/11/2026).
Inge menegaskan penerapan sistem baru ini tidak mengubah tarif PPN yang berlaku saat ini. Kebijakan ini juga bukan dimaksudkan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh transaksi yang melibatkan pihak luar negeri tanpa terkecuali.
Menurutnya, SPP-TDLN dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pemungutan pajak berganda, serta menjaga kesetaraan (level playing field) antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.