Aturan Turunan Perpres Ojol Bakal Terbit Sebelum Desember 2026

Terkait aturan turunan Perpres Ojol, Menteri UMKM Maman Abdurrahman ingin menerapkan prinsip sama.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 02 November 2026, 15:10 WIB
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan Turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol sedang disinkronisasi dengan tiga kementerian.

Mengutip Antara, Senin, (2/11/2026). Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menuturkan, aturan turunan itu akan terbit sebelum akhir Desember 2026. Aturan turunan akan berbentuk peraturan menteri (permen) yang diterbitkan oleh masing-masing kementerian sesuai dengan kewenangannya.

“Itu lagi disinkronisasi dengan tiga kementerian, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komdigi. Kan perintahnya di perpres itu kan tanggal 31 Desember ini paling telat kita harus siapkan aturan turunan,” ujar Maman.

Terkait kewenangan Kementerian UMKM, Maman menuturkan, pihaknya bakal mengatur aspek kemitraan yang adil antara pengemudi ojek daring (ojol), perusahaan aplikator, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pengaturan kemitraan tersebut harus memperhatikan kepentingan seluruh pihak agar pengemudi ojol, perusahaan aplikator, maupun pelaku UMKM dapat terus menjalankan dan mengembangkan usahanya.

“Ya, tentunya prinsipnya sama rata. Tidak ada yang merasa dirugikan keadilan antara kedua belah pihak. Antara ojol juga harus jalan, harus survive, harus berkembang. Aplikator juga harus bisa survive, dan merchant UMKM yang berjualan di situ juga harus tumbuh,” kata dia.

Selain pengaturan kemitraan, pemerintah juga membuka peluang bagi mitra pengemudi ojol untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Maman menuturkan, penyaluran KUR tetap dilakukan melalui mekanisme perbankan dan bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.

 

Kementerian UMKM Bakal Koordinasi dengan Perusahaan Aplikator

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di acara yang diadakan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), di Jakarta, Jumat (31/1/2025). (Liputan6.com/Arief)

Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator untuk memanfaatkan basis data mitra pengemudi yang dimiliki masing-masing platform.

“Sesuai dengan mekanisme yang ada. Jadi tetap melalui bank penyalur. Bank penyalur yang ada, nanti tinggal kita bicara dengan aplikator. Kan aplikator juga sudah punya database. Mana yang kira-kira ini kita lihat teman-teman ada yang mau mengajukan atau tidak,” tutur dia.

Adapun Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Oktober 2026 menjadi landasan hukum perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk ekosistem ojol.

Regulasi tersebut antara lain mengatur pembagian pendapatan dengan porsi minimal 92% untuk pengemudi dan maksimal 8% untuk biaya aplikator.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya