Liputan6.com, Jakarta - Polda Sumatera Utara menemukan ladang ganja seluas 5 hectare saat melakukan operasi di kawasan Tor (Bukit) Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sabtu (31/10/2026). Operasi ini turut melibatkan Badan Narkotika Nasional provinsi sumut (BNNP), TNI, Satpol PP, dan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 150.000 batang tanaman ganja dengan tinggi berkisar 1 hingga 1,5 meter serta berusia sekitar 5 hingga 6 bulan.
Advertisement
Sebanyak 149.980 batang di antaranya dimusnahkan langsung di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar, sementara 20 batang lainnya disisihkan untuk kepentingan barang bukti dan proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan tersebut adalah tindak lanjut informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres Mandailing Natal.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penanaman ganja di kawasan Tor Sihite, Desa Rao Rao Dolok. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui koordinasi dan operasi gabungan bersama BNNP, TNI, Satpol PP, serta unsur masyarakat," ujar Andy dalam keterangannya, Senin (2/10/2026).
Andy menambahkan, petugas gabungan menempuh perjalanan dengan berjalan kaki selama kurang lebih sembilan jam untuk mencapai ladang ganja tersebut. Petugas tiba sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung melakukan penyisiran.
Lahan seluas lima hektare ditemukan oleh petugas saat penyisiran. Akan tetapi, polisi belum mendapati sosok yang diduga sebagai pemilik maupun pengelola ladang tersebut. Andy menegaskan penegakan hukum tidak berhenti pada pemusnahan, tetapi juga menelusuri sosok di baliknya.
"Selain melakukan pemusnahan terhadap tanaman ganja, kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pihak yang diduga sebagai pemilik maupun pengelola ladang tersebut," ujar dia.
Andy juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga keberadaan ladang ganja tersebut dapat diketahui dan ditindaklanjuti oleh aparat gabungan.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya memberantas narkoba," tambah dia.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polres Mandailing Natal dan BNNP Sumut masih berkoordinasi dan memeriksa saksi untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan ladang ganja tersebut.
Andy memastikan seluruh rangkaian operasi dan pemusnahan ganja berlangsung dengan aman dan terkendali. "Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk memutus mata rantai produksi narkoba sejak dari sumbernya," tandasnya.