Gaji Rp 5,7 Juta Masih Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 memiliki batas gaji berbeda di setiap daerah. Pekerja Jakarta dengan gaji Rp 5,7 juta masih masuk kriteria.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 30 Oktober 2026, 15:15 WIB
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan bantuan subsidi upah sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pekerja dengan gaji Rp 5,7 juta per bulan di Jakarta masih berpeluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Hal ini dimungkinkan karena pemerintah menetapkan batas penghasilan penerima BSU tidak selalu sama di setiap daerah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (30/10/2026), pemerintah menetapkan batas gaji penerima BSU paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Namun, terdapat pengecualian bagi pekerja yang berada di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) lebih tinggi dari Rp 3,5 juta.

Khusus wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, batas penghasilan penerima BSU ditetapkan sebesar Rp 5,8 juta per bulan.

Angka tersebut berasal dari UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 yang kemudian dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. Dengan demikian, pekerja di Jakarta dengan gaji Rp 5,7 juta masih memenuhi kriteria batas penghasilan untuk menjadi calon penerima BSU.

Meski demikian, pekerja tidak otomatis mendapatkan bantuan hanya karena memiliki gaji di bawah batas tersebut. Ada sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi, termasuk status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ini Syarat Pekerja Bisa Mendapatkan BSU 2026

Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Mengacu pada Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BSU.

Pertama, pekerja harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

Ketiga, pekerja menerima gaji atau upah paling banyak sesuai batas yang telah ditetapkan berdasarkan wilayah tempat bekerja.

Adapun gaji yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen penghasilan tersebut terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Pemerintah juga mengecualikan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri dari penerima bantuan ini.

Jika memenuhi persyaratan, pekerja berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Pembayaran dilakukan sekaligus sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp 900.000.

Namun, pemberian BSU juga mempertimbangkan jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan serta ketersediaan pagu anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, pekerja bergaji Rp 5,7 juta di Jakarta memiliki peluang memenuhi kriteria penghasilan penerima BSU 2026, sepanjang persyaratan lainnya juga terpenuhi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya