Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendorong agar harta pelaku kejahatan di sektor keuangan, mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar hingga penipuan biro perjalanan umrah, dapat dirampas dan dikembalikan kepada para korban melalui Undang-Undang Perampasan Aset.
Menurut dia, selama ini korban kejahatan keuangan masih kesulitan mendapatkan ganti kerugian atau restitusi. Sebab, sistem peradilan pidana lebih berfokus pada penghukuman badan pelaku dibandingkan pemulihan kerugian masyarakat.
Advertisement
“Praktik penegakan hukum selama ini menunjukkan bahwa korban kejahatan keuangan sangat sulit untuk mendapatkan ganti kerugian (restitusi). Sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan (in personam), bukan pada pemulihan kerugian korban,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Akibatnya, kata dia, pelaku justru bisa memilih menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya.
Bahkan, harta tersebut bisa lebih dulu disembunyikan melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Sering kali pelaku pidana justru memilih ‘pasang badan’ menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ungkap Politikus Gerindra ini.
Habiburokhman juga menyoroti persoalan ketika aset hasil kejahatan yang berhasil disita justru diputuskan untuk dirampas negara.
Padahal, uang tersebut berasal dari masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Dia mencontohkan sejumlah kasus yang menyita perhatian publik, seperti penipuan investasi Binomo dan Quotex, robot trading DNA Pro, Fahrenheit, Net89, serta penipuan biro perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour.
Dalam kasus Binomo, misalnya, korban sempat menghadapi ketidakpastian setelah pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara. Mereka harus membentuk paguyuban dan menempuh upaya hukum berlapis untuk memperjuangkan pengembalian uang.
Begitu pula dalam kasus penipuan perjalanan umrah. Ribuan jemaah yang telah menabung bertahun-tahun justru tidak memiliki kepastian pengembalian dana karena aset pelaku habis atau disita negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset.
Klausul itu mengatur kemungkinan aset hasil perampasan dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.
“Untuk mengakhiri berulangnya tragedi hukum tersebut, kami mengusulkan penguatan pada Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Klausul ini menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara,” tegasnya.
Menutup Celah Kejahatan Kerah Putih
Habiburokhman menekankan, aset yang berhasil dilacak harus diprioritaskan untuk mengganti kerugian masyarakat apabila tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan banyak orang.
“Ukuran utamanya sangat jelas: selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban,” katanya.
Habiburokhman menjelaskan, melalui mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem, negara tidak perlu menunggu proses pidana pelaku selesai yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan keuangan dapat dibekukan, kemudian dirampas melalui putusan pengadilan dan dilelang oleh lembaga pengelola aset negara.
Hasilnya selanjutnya didistribusikan secara proporsional kepada para korban yang telah terverifikasi.
“Cara ini sekaligus menutup rapat celah bagi para pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang selama ini gemar menyembunyikan harta lewat atas nama orang lain (nominee) atau memilih dipenjara sebentar demi menikmati sisa uang haramnya setelah bebas,” ujarnya.
Dia berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dengan memasukkan klausul pengembalian aset kepada korban dapat memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Hukum tidak boleh hanya tajam dalam menghukum badan pelaku dan sigap mengisi pundi-pundi kas negara, tetapi harus hadir memulihkan hak ekonomi masyarakat yang telah dirampas secara keji,” tandas Habiburokhman.