KPK Tetapkan Ahmad Dedi Eks Pejabat Bea Cukai Tersangka Suap Importasi

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari lalu.

oleh Alya Putri AgustinaDiterbitkan 30 Oktober 2026, 11:46 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo umumkan tersangka baru kasus bea cukai. (Liputan6.com/Alya Putri).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dari sprindik berbeda dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Penetapan tersangka tersebut termasuk ditimpakan kepada Ahmad Dedi, seorang Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya yang dikenal dengan sapaan Dedi Congor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan, penambahan tersangka baru ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan yang menyelidiki klaster suap, gratifikasi, serta penanganan perkara di lingkungan DJBC. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari lalu.

"Di sisi lain, dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan bea dan cukai, KPK sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka baru dari dua sprindik berbeda," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2026).

Budi merinci, tersangka pertama adalah Gatot Heroe yang menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai, di mana yang bersangkutan telah ditahan oleh penyidik sejak Agustus 2026 lalu.

Sementara tersangka kedua adalah Ahmad Dedi atau yang akrab disapa Dedi Congor, seorang pejabat fungsional Bea Cukai Madya di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, yang ditetapkan sebagai tersangka per September 2026.

"Pertama, Sdr. GH selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, yang telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada Agustus 2026 lalu. Kedua, Sdr. AD [Ahmad Dedi alias Dedi Congor], yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," jelas Budi.

Sebelumnya, dalam perkara korupsi importasi barang dan gratifikasi di Bea Cukai ini, KPK telah menjerat tujuh tersangka lain. Oleh karenanya dengan masuknya tambahan dua tersangka baru tersebut, total keseluruhan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok DJBC ini kini mencapai sembilan orang.

"Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka," imbuhnya.

Tujuh tersangka sebelumnya ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Beberapa dari tersangka telah dibawa ke pengadilan dan mendapat vonis. Ada juga yang masih berproses di pengadilan dan KPK.

Seiring dengan bergulirnya pengusutan kasus ini, KPK turut mengimbau agar seluruh pihak yang terkait, baik dari unsur tersangka, saksi, maupun pihak swasta lainnya, dapat bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, termasuk dengan memenuhi setiap panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik.

"KPK mengimbau agar para pihak, baik tersangka, saksi, ataupun pihak-pihak terkait lainnya agar kooperatif dalam proses penyidikan perkara ini. Termasuk dengan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Karena pada prinsipnya, pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik adalah untuk membantu proses pengungkapan perkara secara komprehensif," pungkas Budi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya