Liputan6.com, Jakarta - Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pemuda di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, akhirnya terbongkar. Polisi mengungkap 18 unit sepeda motor yang diduga dicuri dari 17 tempat kejadian perkara (TKP).
Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online (judol).
Advertisement
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah setelah menyelidiki sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
Tersangka bernama Arya Tri Lukman (21), warga Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, diduga menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Dia juga diduga merusak jendela dan pintu rumah korban saat melakukan pencurian.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian di Lampung Tengah. Penyidik kami juga mendalami dugaan pencurian di wilayah lain, yakni empat TKP di Pringsewu dan satu TKP di Bandar Lampung," kata AKBP Zaldy saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).
Zaldy menjelaskan, salah satu aksi pencurian yang dilaporkan terjadi di depan Masjid Darussalam, Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, pada Jumat (16/10), sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban berinisial WL memarkirkan sepeda motor Honda Beat merah-hitam di depan masjid sebelum menunaikan salat Jumat. Kendaraan tersebut telah dikunci setang dan lubang kuncinya ditutup.
"Namun, sekitar pukul 12.30 WIB, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah raib. Korban sempat menanyakan keberadaan kendaraan itu kepada warga sekitar, tetapi tidak ada yang mengetahui ke mana motor tersebut dibawa. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 16,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu," jelasnya.
Ditangkap di Jawa Tengah
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama Unit Reskrim Polresta Surakarta mengamankan Arya di sebuah rumah kontrakan di Kampung Selorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (29/10/2026).
Saat diperiksa, tersangka diduga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Lampung Tengah.
Dalam proses membawa tersangka, polisi menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif dan mencoba melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur. Tersangka selanjutnya dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah itu, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sabu dan Judi Online Jadi Motif
Polisi mendalami dugaan bahwa pencurian tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tersangka membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
"Menurut keterangan tersangka, sebelum melakukan pencurian, dia terlebih dahulu membeli dan menggunakan sabu. Kuat dugaan yang bersangkutan tidak beraksi seorang diri, tim masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat," bebernya.
Polisi juga mencatat sejumlah lokasi pencurian lainnya, antara lain di Kecamatan Bangun Rejo, Kalirejo, Padang Ratu, Pubian, dan Anak Tuha. Kendaraan yang diduga dicuri terdiri atas beberapa jenis, termasuk Honda Beat, Honda Beat Street, Honda Beat Deluxe, Honda Revo, Honda Supra X, hingga Honda CRF.
Sebagian sepeda motor tersebut diduga telah dijual kepada pihak lain. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tambahan serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima atau membeli kendaraan hasil pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).