Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, memastikan Singapura tetap berkomitmen melanjutkan investasi di Indonesia di tengah koordinasi kedua negara terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Rosan mengatakan, pemerintah Indonesia dan Singapura akan memperkuat koordinasi untuk menjaga kerja sama investasi serta menyelaraskan kepentingan kedua negara.
Advertisement
“Komitmen untuk baik itu investasi maupun hal-hal lainnya tetap siap, tetap terbuka,” ujar Rosan dalam konferensi pers Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Rosan mengungkapkan, ia telah bertemu dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan untuk membahas penguatan kerja sama kedua negara.
“Kita juga akan lebih memperkuat lagi dalam rangka koordinasi kerja sama agar peningkatan, baik dalam konteks investasi maupun hal lainnya, bisa makin meningkat,” kata Rosan.
Ia menambahkan, kedua negara terbuka untuk saling memberikan masukan dan mencari peluang kolaborasi yang dapat meningkatkan manfaat kerja sama bagi Indonesia dan negara-negara tetangga.
Menteri Senior Singapura Kumpulkan 8 Bos Sawit Indonesia, Minta Hal Ini
Pemerintah Singapura memanggil perwakilan 10 perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran pemicu kabut asap. Dalam pertemuan dengan tiga menteri, para eksekutif perusahaan tersebut menyatakan kesediaan untuk bekerja sama penuh dalam penyelidikan otoritas Singapura.
Pertemuan yang berlangsung kurang dari 30 menit itu membahas tuntutan pemerintah agar perusahaan bertanggung jawab atas kemungkinan keterlibatan mereka dalam kebakaran yang menyebabkan polusi kabut asap di Singapura.
Pemerintah juga berencana memperkuat aturan hukum untuk menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Tiga pejabat yang menghadiri pertemuan tersebut adalah Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu. Mereka didampingi penasihat senior Davinder Singh dan pejabat dari Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Nasional (NEA), serta Kementerian Hukum Singapura.
Delapan kelompok perusahaan yang disebut dalam laporan adalah Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group. Sinar Mas Group juga diwakili oleh penasihat seniornya, Bernard Tan, yang turut mewakili Asia Pulp & Paper Company dan Asia Pulp & Paper Company (China).
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu mengatakan, pemerintah akan mengajukan perubahan terhadap Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) pada sidang parlemen berikutnya.
Perubahan tersebut bertujuan memberikan kekuatan hukum terhadap proses penilaian independen. Perusahaan yang menolak menunjuk penilai atau tidak bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan dapat dianggap melakukan pelanggaran.
“Saya akan mengajukan perubahan terhadap Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya untuk memberikan kekuatan hukum pada kerangka kerja ini. Kami akan menggunakan kewenangan yang kami miliki untuk melindungi kesehatan warga Singapura,” kata Fu dikutip dari Channel News Asia, Kamis (29/10/2026).