Liputan6.com, Jakarta: Sidang perkara perselisihan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden putaran pertama antara pasangan Wiranto- Salahuddin Wahid dan Komisi Pemilu digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (2/8). Dalam sidang pertama ini, KPU menolak segala gugatan yang diajukan pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid dengan alasan gugatan tak memiliki bukti-bukti konkret.
Persidangan tadi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Selain wakil pasangan Wiranto-Salahuddin, majelis hakim MK juga mengundang KPU, Panitia Pengawas Pemilu, kuasa hukum setiap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan atas gugatan tersebut.
Pasangan Wiranto-Salahuddin yang diwakili kuasa hukumnya, Yan Juanda Saputra menyatakan keberatan atas keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran pertama. Sebab, dalam penghitungan mereka, Wiranto-Salahuddin memperoleh suara 31.700.000 lebih atau selisih 5.400.000 lebih tinggi dari perhitungan versi KPU yang hanya berkisar 26 juta-an. Karena itu, Yan meminta majelis hakim memerintahkan KPU untuk menghitung ulang secara nasional. "Memohon keberatan terhadap keputusan KPU," kata Yan, dalam persidangan.
Di lain pihak, baik KPU maupun kuasa hukum pasangan Megawati Sukarnoputri-Hasyim Muzadi menyatakan, gugatan itu tidak berisi bukti-bukti konkret [baca: Persidangan Gugatan Wiranto-Wahid Ditunda]. Ketua MK Jimly Asshidiqie memutuskan menunda sidang untuk dilanjutkan Selasa ini, dengan agenda pengungkapan bukti-bukti dari setiap pihak terkait.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Persidangan tadi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Selain wakil pasangan Wiranto-Salahuddin, majelis hakim MK juga mengundang KPU, Panitia Pengawas Pemilu, kuasa hukum setiap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan atas gugatan tersebut.
Pasangan Wiranto-Salahuddin yang diwakili kuasa hukumnya, Yan Juanda Saputra menyatakan keberatan atas keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran pertama. Sebab, dalam penghitungan mereka, Wiranto-Salahuddin memperoleh suara 31.700.000 lebih atau selisih 5.400.000 lebih tinggi dari perhitungan versi KPU yang hanya berkisar 26 juta-an. Karena itu, Yan meminta majelis hakim memerintahkan KPU untuk menghitung ulang secara nasional. "Memohon keberatan terhadap keputusan KPU," kata Yan, dalam persidangan.
Di lain pihak, baik KPU maupun kuasa hukum pasangan Megawati Sukarnoputri-Hasyim Muzadi menyatakan, gugatan itu tidak berisi bukti-bukti konkret [baca: Persidangan Gugatan Wiranto-Wahid Ditunda]. Ketua MK Jimly Asshidiqie memutuskan menunda sidang untuk dilanjutkan Selasa ini, dengan agenda pengungkapan bukti-bukti dari setiap pihak terkait.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)