Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memiliki banyak aplikasi dan basis data untuk mendukung pelayanan publik. Namun, sistem yang digunakan berbagai kementerian dan lembaga belum sepenuhnya terhubung, sehingga pertukaran informasi masih menjadi tantangan.
“Kami (kementerian dan lembaga) tidak boleh banyak aplikasi tapi enggak saling ngobrol,” ujar Direktur Aplikasi Pemerintah Digital Komdigi, Yessi Arnaz Ferari dalam acara Ngopi Bareng Komdigi, Kamis (29/10/2026) di Jakarta.
Advertisement
Ia menjelaskan, persoalan digitalisasi pemerintah bukan terletak pada kurangnya aplikasi, melainkan pada sistem yang masih berjalan secara sektoral. Akibatnya, pertukaran informasi antarlembaga belum berlangsung secara terpadu.
Menurut Yessi, solusi yang disiapkan bukan menggabungkan seluruh aplikasi menjadi satu sistem besar. Pemerintah justru ingin membangun ekosistem digital yang memungkinkan setiap instansi tetap mengelola layanan dan proses bisnisnya masing-masing.
“Terdapat sekitar 700 instansi pemerintah dengan karakteristik infrastruktur, anggaran, dan sumber daya manusia yang berbeda. Jumlah aplikasi pemerintah juga mencapai ribuan,” Yessi menambahkan.
Untuk menghubungkan berbagai sistem itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
Infrastruktur ini dianalogikan sebagai jalan tol yang memungkinkan informasi mengalir ke instansi yang membutuhkannya.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap masyarakat tidak perlu mengisi informasi yang sama berulang kali saat mengakses layanan publik.
Pemeriksaan data akan berlangsung di balik layar, sementara setiap instansi tetap bertanggung jawab atas layanan dan informasi yang dikelolanya.
SPLP Berfungsi sebagai Jalan Tol Data
Yessi menjelaskan SPLP tidak mengambil alih seluruh data milik kementerian dan lembaga. Informasi tetap tersimpan di instansi pemiliknya, sedangkan SPLP membantu meneruskan permintaan data kepada pihak yang berwenang.
“Salah satu penerapannya adalah digitalisasi perlindungan sosial. Dalam pendaftaran bantuan sosial, identitas bisa diperiksa melalui Dukcapil, sementara informasi lain dapat dimintakan kepada instansi terkait, seperti BKN, Korlantas, atau ATR/BPN,” Yessi menambahkan.
Mekanisme ini diharapkan mengurangi duplikasi informasi sekaligus memangkas tahapan verifikasi. Namun, penentuan kelayakan penerima bantuan tetap menjadi tanggung jawab instansi yang mengelola program tersebut.
Arsitektur Digital Pemerintah Jadi Acuan
Komdigi juga mendorong pembangunan arsitektur pemerintahan digital sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tujuannya agar pengembangan aplikasi mengikuti pembagian kewenangan dan standar nasional, bukan berjalan sendiri-sendiri.
“Bahwa setiap instansi seharusnya mengembangkan aplikasi sesuai dengan proses bisnis yang menjadi tanggung jawabnya. Sementara itu, kebutuhan pertukaran informasi antarlembaga bisa didukung melalui infrastruktur bersama seperti SPLP,” Yessi menegaskan.
Pendekatan ini diharapkan mengurangi kebutuhan membuat aplikasi baru hanya karena informasi dari instansi lain sulit diakses.
Dengan sistem yang saling terhubung, pemerintah menargetkan pelayanan publik yang lebih terpadu tanpa harus memindahkan semua layanan ke satu aplikasi.