Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus dan PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan oleh tim penyidik di kedua lokasi tersebut masih berlangsung. Namun, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Advertisement
“Penggeledahan saat ini masih berlangsung, beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/10/2026).
Budi tidak memerinci proses penggeledahan tersebut. Dia menyebut penyidikan masih berada pada tahap awal karena surat perintah penyidikan (sprindik) baru diterbitkan pada Oktober 2026.
“Detailnya nanti kami akan terus update karena ini memang masih di tahap awal penyidikan, sprindik baru terbit di bulan Oktober ini, dan kemudian langkah awal yang dilakukan oleh penyidik adalah upaya paksa penggeledahan,” ungkap Budi.
“Termasuk nanti barang bukti apa saja yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini, nanti kami akan terus update perkembangannya,” sambungnya.
Pengembangan Kasus Bea Cukai
Penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum dilakukan setelah KPK menerbitkan sprindik baru sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sprindik tersebut merupakan yang ketiga diterbitkan KPK dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan DJBC.
Sebelumnya, melalui sprindik pertama, KPK telah menetapkan pejabat Bea Cukai Gatot Heroe sebagai tersangka. Sementara itu, satu sprindik lainnya bersifat umum dan belum disertai penetapan tersangka.
Dalam perkara dugaan suap terkait importasi barang di Bea Cukai, sejumlah pihak telah diproses hukum dengan status yang berbeda, mulai dari terpidana, terdakwa, hingga tersangka.
Tiga pihak dari Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. Mereka adalah John Field, pemilik sekaligus pimpinan Blueray Cargo, yang divonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Dua orang lainnya adalah Deddy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Blueray Cargo, yang divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, yang juga divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sementara itu, tiga pihak dari Bea Cukai sedang menjalani persidangan setelah dituntut jaksa penuntut umum KPK. Mereka adalah Rizal Fadillah, yang dituntut 11 tahun enam bulan penjara; Sisprian Subiaksono, dengan tuntutan 10 tahun penjara; dan Orlando Hamonangan, dengan tuntutan tujuh tahun enam bulan penjara.
Adapun Budiman Bayu Prasojo, selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu, Gatot Heroe, selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, masih menjalani proses penyidikan di KPK.