Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Dini Hardiyanti (30) dan balitanya, AGF (4), di Kota Madiun, Selasa (27/10/2026). Dalam agenda tersebut, tersangka Dwi Bagus Martono memperagakan 48 adegan yang membongkar jejak kelam aksinya di tiga tempat kejadian perkara (TKP).
Tiga lokasi utama yang diuji penyidik mencakup Hotel Mataram Baru di Jalan dr. Soetomo (Madiun Lor), rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem (Winongo), serta rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir (Ngegong).
Advertisement
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan berantai ini bermula dari adu mulut antara tersangka dan Dini di area resepsionis Hotel Mataram Baru.
"Prarekonstruksi kita mulai dari hotel. Ada peragaan komunikasi di resepsionis yang berujung percekcokan, hingga akhirnya korban meninggal dunia di sana," terang Jumhur, Rabu (28/10/2026).
Setelah menghabisi Dini, tersangka membungkus jasad korban ke dalam sleeping bag lalu mengangkutnya menggunakan mobil. Rangkaian ini terkonfirmasi cocok dengan bukti rekaman CCTV hotel.
Pembunuhan Anak di Mobil Karimun
Aksi keji berlanjut ke TKP kedua, yakni rumah orang tua tersangka di Jalan Doho. Di lokasi ini, penyidik merekonstruksi detik-detik tewasnya AGF (4) di dalam mobil Suzuki Karimun yang terparkir di halaman. Penyidik sempat memperbaiki beberapa adegan agar sesuai dengan konfirmasi teknis penanganan tersangka.
"Di TKP kedua ada adegan yang kurang pas, lalu kita perbaiki bersama terkait cara tersangka menghabisi anak korban hingga tewas," tambah Jumhur.
Puncak aksi penghilangan jejak kejahatan terjadi di rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir. Di tempat inilah tersangka diduga kuat mencincang dan membakar kedua jasad korban.
Fakta mengejutkan terungkap ketika penyidik mendalami temuan tungku di lokasi tersebut. Menurut Jumhur, tungku itu sengaja dibangun tersangka setelah proses pembakaran dan pembersihan abu jenazah selesai dilakukan, demi menyamarkan jejak kejahatannya.
Beli Mesin Pencacah
Tak hanya itu, tersangka diketahui sengaja membeli mesin pencacah usai membakar korban. Setelah digunakan untuk mencincang, mesin tersebut langsung dijual kembali melalui perantara rekannya selang dua hari kemudian.
"Abu jenazah dilarutkan dan diduga dibuang ke kawasan Jembatan Sungai Winongo. Mesin pencacah, sisa abu, serta fragmen tulang kini sudah diamankan untuk uji Laboratorium Forensik (Labfor) guna memastikan identifikasi jasad dewasa dan anak-anak," tegas Arbaridi.
Mengenai motif, penyidik mengindikasikan percekcokan berawal dari masalah hubungan asmara dan tuntutan perhatian dari korban. Hingga kini, pihak kepolisian terus mencocokkan pengakuan tersangka dengan seluruh bukti fisik di lapangan.