KPK Tetapkan Desa di Aceh Barat Jadi Percontohan Antikorupsi

Desa Pasi Pinang terpilih sebagai desa percontohan antikorupsi di Aceh. Pemkab Aceh Barat menargetkan setiap kecamatan memiliki desa percontohan serupa.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 22 Oktober 2026, 19:29 WIB
Bupati Aceh Barat Tarmizi bersama Keuchik Pasi Pinang dalam acara penganugerahan perluasan percontohan desa antikorupsi tingkat Provinsi Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, ditetapkan sebagai salah satu desa percontohan antikorupsi di Provinsi Aceh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penghargaan tersebut diterima Bupati Aceh Barat Tarmizi bersama Keuchik Pasi Pinang dalam acara penganugerahan perluasan percontohan desa antikorupsi tingkat Provinsi Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (21/10/2026).

Bupati Aceh Barat Tarmizi menyambut baik penetapan tersebut. Dia mengatakan, Desa Pasi Pinang menjadi salah satu dari 15 desa yang dipilih sebagai desa percontohan antikorupsi dari 23 kabupaten/kota di Aceh.

“Alhamdulillah hari ini Aceh Barat mendapatkan penganugerahan desa antikorupsi, yaitu Desa Pasi Pinang. Kita sangat senang terpilih dari 23 kabupaten/kota, ada 15 yang ditetapkan dan salah satunya adalah kita Aceh Barat,” kata Tarmizi dalam keterangan yang diterima wartawan di Meulaboh.

Menurut Tarmizi, pemerintah daerah ingin memperluas penerapan desa percontohan antikorupsi agar setiap kecamatan di Aceh Barat memiliki desa yang dapat menjadi contoh dalam pencegahan korupsi.

 

Jadi Contoh bagi Desa Lain

 

Dia mengatakan telah meminta Inspektur Aceh Barat untuk memfokuskan upaya tersebut, sehingga praktik tata kelola pemerintahan desa yang baik dapat diterapkan lebih luas.

Tarmizi berharap keberhasilan Desa Pasi Pinang dapat diikuti desa-desa lain di Kabupaten Aceh Barat.

Dengan demikian, upaya pencegahan korupsi dapat diperkuat hingga tingkat pemerintahan desa.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya