Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan World Bank di balik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. DPR harus memastikan aturan tersebut mengutamakan kepentingan nasional dan tidak membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.
Hal itu disampaikan Bimantoro dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK), Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), serta Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Selasa (27/10/2026).
Advertisement
“Setelah banyak sekali mendapatkan masukan dari para narasumber, ini membuat kami melihat ada apa di balik RUU ini? Kepentingan-kepentingan apa yang ada di balik RUU ini?,” kata Bimantoro.
Ia kemudian menyinggung kemungkinan adanya kepentingan global terkait persoalan pemulihan aset lintas negara yang berada di Indonesia.
“Contohnya misalnya kepentingan dari World Bank? Apakah memang didasari oleh banyak sekali masalah-masalah hukum internasional yang mereka tidak bisa mengambil asetnya yang ada di Indonesia ini? Apakah ada kepentingan global di situ?,” ujarnya.
Bimantoro mengingatkan agar dorongan dari pihak asing tidak dimanfaatkan untuk membentuk opini atau mengangkat isu yang berpotensi memicu kegelisahan dan justru merugikan Indonesia.
“Tidak boleh ada kepentingan asing yang berkedok mendorong suatu opini ataupun isu yang nantinya akan menjadi kegelisahan ataupun bumerang bagi negara kita ini,” katanya.
Namun, pertanyaan tersebut merupakan kekhawatiran yang disampaikan Bimantoro dalam forum pembahasan. Ia tidak menyampaikan bukti mengenai keterlibatan World Bank dalam penyusunan RUU tersebut.
Risiko Penyalahgunaan Kewenangan
Selain kemungkinan kepentingan asing, Bimantoro menyoroti risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum (APH) yang nantinya menjalankan aturan tersebut. Menurutnya, mekanisme pengawasan harus dirancang secara jelas agar perampasan aset tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
“Bagaimana mitigasi dalam kewenangan APH kita? Siapa yang bisa menjamin di sini APH kita bisa bersikap secara profesional?,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi penyusutan nilai aset sitaan akibat biaya perawatan dan pengelolaan. Bimantoro mencontohkan mobil yang semula bernilai Rp 1 miliar, tetapi setelah disita ditaksir hanya bernilai Rp 700 juta dan akhirnya terjual dengan harga Rp 300 juta hingga Rp 400 juta.
“Karena biayanya yang begitu mahal untuk perawatan dan lain sebagainya, ujung-ujungnya dijual cuman 300-400 juta, Pak. Gimana negara bisa mendapatkan pemulihan yang baik kalau kayak gitu?,” katanya.
Karena itu, ia meminta RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme pengelolaan yang mampu menjaga nilai aset sitaan sekaligus memaksimalkan hasil pemulihan. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan hak korban agar perampasan aset memberikan manfaat nyata.
Bimantoro turut menyinggung maraknya opini di media sosial yang dinilainya berpotensi mencampuradukkan berbagai persoalan hukum dan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta aparat penegak hukum.
“Kalaupun misalnya memang ada permasalahan dalam penegakan hukum, itu hanya oknum, masih banyak penegak hukum juga yang bagus,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan aturan yang memperkuat penegakan hukum, melindungi kepentingan nasional, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan dan kriminalisasi terhadap pihak tertentu.