Serikat Pekerja Kawal UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menuturkan, pihaknya akan mengambil langkah jika UU Ketenagakerjaan berubah total.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 26 Oktober 2026, 20:45 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyatakan tak setuju terhadap gagasan menempatkan Polri dibawah Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea akan mengambil langkah tegas jika materi Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan berubah dari draf yang telah disahkan. Ia juga mendesak pemerintah segera memberlakukan aturan tersebut agar dapat menjadi acuan penetapan upah minimum 2027.

Andi Gani menyebut perjuangan buruh telah menghasilkan sejumlah substansi perlindungan pekerja dalam UU tersebut. Berdasarkan informasi dari pimpinan Komisi IX DPR, hampir 92% materi yang diusulkan buruh telah diakomodasi dalam aturan itu.

“Kalau berubah total, tentu kami akan segera mengambil langkah-langkah,” tegas Andi Gani dalam acara International Trade Union Confederation-Asia Pacific (ITUC-AP) 28th Regional General Council di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Namun, Andi Gani menyoroti naskah resmi UU yang belum dipublikasikan kepada masyarakat. Ia meminta pimpinan DPR membuka dokumen tersebut agar publik dapat memeriksa substansi aturan yang telah disahkan.

“Kami juga sedang menunggu undangan pemerintah untuk melihat materi finalnya, jangan sampai berbeda dengan draf yang telah disahkan,” katanya.

Andi Gani mengatakan naskah UU tersebut telah berada di Sekretariat Negara dan mendapat izin untuk ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut UU itu tetap berlaku apabila Presiden tidak menandatanganinya hingga batas waktu konstitusional pada 6 November 2026.

Sejumlah substansi yang diperjuangkan buruh mencakup pembatasan alih daya (outsourcing), jaminan pesangon, pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan, serta penguatan Dewan Pengupahan.

 

Batasi Praktik Outsourcing

Dalam ketentuan alih daya, Andi Gani menyebut UU tersebut membatasi praktik outsourcing hanya untuk empat kategori pekerjaan tertentu dan melarang penerapannya secara perseorangan.

"Tidak ada lagi outsourcing perseorangan, orang per orang. Hanya pekerjaan tertentu yang boleh di-outsourcing dan itu dibatasi empat jenis pekerjaan. Di luar itu tidak boleh,” ujarnya.

UU tersebut juga mengatur sanksi lebih tegas terhadap pelanggaran ketenagakerjaan. Selain itu, Komite Pengawas Ketenagakerjaan dirancang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh untuk memperkuat pengawasan.

Andi Gani menilai penguatan Dewan Pengupahan dapat membantu mengurangi kesenjangan upah minimum antardaerah, termasuk perbedaan upah di Jawa Tengah dan DKI Jakarta serta Cirebon dan Karawang. Ia berharap ketentuan tersebut memengaruhi penetapan upah minimum 2027.

Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) itu juga mengapresiasi solidaritas serikat buruh internasional dalam mengawal implementasi UU tersebut. Ia menegaskan perjuangan buruh selanjutnya berfokus pada penyusunan aturan turunan agar tetap sesuai dengan substansi UU yang telah disahkan.

"Ini merupakan komitmen solidaritas yang luar biasa. Teman-teman dari seluruh dunia menyambut gembira disahkannya UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Tugas kami berikutnya adalah mengawal betul aturan turunannya agar tidak melenceng dari materi sesungguhnya,” ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya