Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menyebut, pihaknya tengah mengembangkan penyidikan terkait dugaan under invoicing dalam ekspor emas. Penindakan akan dilakukan jika hasil pengembangan menunjukkan adanya pelanggaran.
Priyono menjelaskan, nilai emas memiliki patokan yang menjadi acuan dalam proses ekspor. Karena itu, nilai yang dilaporkan eksportir menjadi salah satu hal yang diteliti Bea Cukai untuk mendalami dugaan tersebut.
Advertisement
"Jadi kalau emas itu ada harga patokannya, ya. Seingat saya, tarifnya ada patokannya, sudah ditetapkan, tinggal menyampaikan itu,” kata Priyono dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan emas, Senin (26/10/2026).
Ia mengatakan, pengembangan penyidikan juga mencakup kemungkinan keterlibatan korporasi. Jika ditemukan indikasi yang mengarah ke sana, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.
"Penyidikan sedang kita kembangkan. Kalau memang mengarah ke sana, tentu kami akan lakukan itu dengan koordinasi dengan Korwas PPNS dan teman-teman Kejaksaan,” ujar dia.
Untuk diketahui, under-invoicing merupakan praktik pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Dalam ekspor, praktik ini dapat memengaruhi penghitungan kewajiban kepabeanan apabila nilai transaksi yang dilaporkan menjadi dasar perhitungannya.
Priyono belum memerinci perusahaan yang menjadi sasaran pengembangan penyidikan maupun nilai dugaan under-invoicing yang sedang diteliti.
Reporter: Uliyanti Mayhani
Suahasil Minta Bea Cukai Perkuat Pengawasan Barang Ilegal
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meningkatkan kualitas pengawasan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap institusi Bea Cukai.
Menurut Suahasil, keberhasilan pengawasan tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya penindakan yang dilakukan. Tingkat kepercayaan masyarakat juga menjadi indikator penting.
“Pengawasan yang kuat tidak semata-mata diukur dari banyaknya penindakan, tetapi pengawasan yang kuat juga diukur dari kepercayaan masyarakat kepada institusi kita,” kata Suahasil dalam Upacara Peringatan Hari Bea Cukai (HBC) ke-80 Tahun 2026 di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ia meminta Bea Cukai terus memperkuat penindakan terhadap penyelundupan dan peredaran barang ilegal. Pengawasan tersebut mencakup narkotika dan barang yang membahayakan masyarakat hingga komoditas strategis dan sumber daya alam Indonesia.
Beberapa komoditas yang menjadi perhatian antara lain emas, nikel, dan komoditas strategis lainnya.
Suahasil menegaskan penindakan terhadap barang ilegal bukan sekadar bagian dari tugas kepabeanan. Upaya tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional.
“Penindakan impor ilegal tidak hanya merupakan persoalan kepabeanan dan capaian kinerja organisasi, di dalamnya ada kepentingan masyarakat banyak,” kata Suahasil
Impor Ilegal Bisa Rugikan UMKM hingga Petani
Suahasil menjelaskan masuknya barang ilegal dapat memberikan dampak langsung terhadap pelaku usaha dan masyarakat. Salah satunya adalah peredaran ballpress yang berpotensi merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penjahit, industri tekstil, hingga industri pendukung tekstil.
Hal serupa juga terjadi pada masuknya beras ilegal. Peredaran komoditas tersebut dapat memberikan tekanan terhadap petani maupun konsumen dalam negeri.
Karena itu, Bea Cukai tidak hanya diminta memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
Bea Cukai diharapkan memberikan kemudahan, kecepatan, transparansi, serta kepastian dalam pelayanan. Kehadiran institusi tersebut juga diharapkan mampu memperlancar arus barang, meningkatkan daya saing dunia usaha, mendorong ekspor, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan demikian, Bea Cukai tidak hanya menjalankan fungsi sebagai revenue collector, tetapi juga sebagai community protector, trade facilitator, dan industrial assistance,” tuturnya.
Di sisi penerimaan, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai hingga September 2026 mencapai Rp 240,28 triliun.
Realisasi tersebut setara dengan 71,51% dari target APBN 2026 dan tumbuh 8,57% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).