Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menggerebek Kompleks Permata atau yang dikenal sebagai Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (25/10/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang dan menyita tembakau sintetis serta sejumlah senjata tajam.
Penggerebekan di Kampung Ambon tersebut menjadi operasi keempat sepanjang Oktober 2026 sejak Polri menggencarkan pemberantasan kawasan rawan narkoba. Sebelumnya, aparat menggerebek kawasan itu pada 9 Oktober, dilanjutkan dengan penindakan pada 13 Oktober dan penggerebekan kembali pada 15 Oktober 2026.
Advertisement
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penggerebekan dilakukan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Pelaksanaan KRYD merupakan tindak lanjut atas laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan masih adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan Kompleks Permata (Kampung Ambon),” kata Bismo di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Sebanyak 130 personel dikerahkan dan dibagi menjadi dua tim untuk menyisir sejumlah titik yang menjadi sasaran operasi.
“Dalam pelaksanaannya, kedua tim melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sejumlah titik yang menjadi sasaran kegiatan,” ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh orang berinisial RT (28), MP (34), YK (24), UK (45), VD (30), BS (23), dan P (23).
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap ketujuh orang tersebut. Hasilnya, enam orang dinyatakan positif mengandung amfetamina, metamfetamina, hingga ganja.
Sementara itu, satu orang berinisial P dinyatakan negatif, tetapi polisi menemukan tembakau sintetis sebagai barang bukti.
Sita Sinte hingga Belasan Sajam
Adapun barang bukti yang disita meliputi satu plastik klip berisi tembakau sintetis seberat 0,70 gram, 15 senjata tajam, satu ketapel, satu botol minuman keras, dan satu tongkat berduri.
“Selanjutnya, orang-orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa untuk menjalani penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutur Bismo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Informasi dapat disampaikan kepada kepolisian terdekat atau melalui Layanan Polisi 110,” ucap Budi.