Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan LPG melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2026 untuk memperkuat ketahanan energi di tengah ketidakpastian geopolitik dan ketegangan di Timur Tengah.
Menteri ESDM sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengatakan, peraturan tersebut memungkinkan pemerintah melakukan pengadaan energi melalui skema antarpemerintah (government-to-government/G-to-G) dan pemerintah dengan badan usaha (government-to-business/G-to-B).
Advertisement
"Perpres ini adalah sebagai babak baru dalam sistem pengadaan crude, BBM, dan LPG bagi negara kita," ujar Bahlil dalam konferensi pers ketahanan energi di Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026).
Bahlil menjelaskan, mekanisme sebelumnya mengandalkan transaksi antarbadan usaha (business-to-business/B-to-B) yang membutuhkan waktu lama dan membuat Pertamina berisiko kehilangan pasokan meski telah memenangkan tender dengan harga kompetitif.
Melalui mekanisme baru tersebut, pemerintah dapat memilih negara pemasok dan menjajaki kesepakatan secara langsung untuk menjaga kepastian pengadaan energi. Pemerintah juga akan menugaskan badan layanan umum (BLU) untuk menangani kesepakatan dengan negara lain.
“Geopolitik sampai sekarang masih belum menentu. Kita tidak bisa meramalkan kapan ketegangan di Timur Tengah akan berakhir,” kata Bahlil.
Ia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pemerintah menyiapkan berbagai langkah antisipasi, termasuk mencari sumber pasokan energi alternatif untuk menghadapi kemungkinan terburuk.
Beri Ruang bagi Pertamina
Bahlil menyebut Indonesia masih mengimpor minyak mentah, tetapi pemerintah tidak lagi mengambil pasokan tersebut dari kawasan Timur Tengah. Sementara itu, sekitar 80% kebutuhan LPG nasional masih dipenuhi melalui impor, terutama dari Amerika Serikat.
Untuk solar, Indonesia sudah tidak melakukan impor. Namun, Indonesia masih mengimpor sebagian kebutuhan bensin dengan spesifikasi RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98.
Bahlil mengatakan, aturan baru tersebut memberi ruang lebih luas bagi Pertamina dan Pertamina Patra Niaga untuk mencari negara pemasok alternatif guna menjaga kesinambungan pasokan energi nasional.