Liputan6.com, Lampung - Persoalan sepele saat berbincang berujung petaka. Seorang petani berinisial HK (47) diduga menganiaya tetangganya sendiri, Rosi Ardianto (44), hingga mengalami luka robek di kepala. Tak berhenti memukul, pelaku bahkan diduga menodongkan sebilah pisau ke perut korban.
Setelah lebih dari sebulan buron dan berpindah-pindah tempat persembunyian, pelarian warga Pekon Bedudu, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, itu akhirnya terhenti.
Advertisement
Tim Unit Reaksi Cepa (URC) Satreskrim Polres Lampung Barat meringkus HK di kawasan Pekon Way Semangka, Kecamatan Belalau, pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, membenarkan penangkapan tersangka yang sebelumnya melarikan diri setelah diduga menganiaya korban.
"Dalam pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini HK sudah ditahan di Mapolres Lampung Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Rudy, Jumat (23/10).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di area dapur rumah korban di Pekon Sukarame, Lampung Barat, pada awal September 2026. Korban dan tersangka diketahui saling mengenal karena berasal dari lingkungan kampung yang sama.
Insiden tersebut bermula ketika keduanya terlibat percakapan mengenai seseorang bernama Makmun, yang dikenal sebagai bos kopi di wilayah Sekincau.
Saat itu, korban bercerita baru saja melayat ke rumah Makmun. Tersangka kemudian menanggapi dengan menyebut Makmun memiliki hubungan saudara dengan seseorang bernama Ma'ruf dari Pekon Way Semangka.
"Ah, masa iya sih," ujar korban dalam percakapan tersebut.
Sambil berbicara, korban disebut mencolek pipi tersangka menggunakan jari tangan kirinya. Namun, tindakan yang diduga dianggap sebagai candaan itu justru membuat HK tersinggung.
Situasi mendadak berubah panas. Tersangka diduga langsung melayangkan pukulan ke arah korban hingga terjadi penganiayaan.
Amarah tersangka diduga berujung pada aksi kekerasan bertubi-tubi. HK disebut memukul bagian kepala dan wajah korban berulang kali.
Akibatnya, bagian kiri kepala Rosi mengalami luka robek hingga mengeluarkan darah.
Namun, aksi tersebut diduga belum berakhir. HK kemudian mencabut sebilah pisau dan menempelkan mata senjata tajam itu ke bagian perut korban yang sudah terluka.
Aksi tersebut membuat pertengkaran yang berawal dari kesalahpahaman berubah menjadi perkara pidana.
Usai kejadian, tersangka diduga melarikan diri dan meninggalkan kampung halamannya. Sementara itu, korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya kepada polisi.
Berbekal laporan korban dan barang bukti berupa pakaian berlumuran darah, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka.
"Selama pelarian, HK berpindah-pindah tempat persembunyian guna menghindari kejaran petugas. Kami terus menelusuri informasi hingga akhirnya mendapatkan petunjuk mengenai keberadaannya di Pekon Way Semangka," terangnya.
Informasi dari masyarakat menjadi titik terang dalam pengejaran tersebut.
Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap HK pada Selasa sore. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Setelah diringkus, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kini melanjutkan penyidikan atas dugaan penganiayaan tersebut. HK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.