Liputan6.com, Jakarta - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) merespons temuan KPK mengenai dugaan keterlibatan prajurit aktif dalam korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI M. Nas menyatakan TNI menghormati proses hukum yang berjalan dan siap berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti informasi terkait perkara tersebut.
Advertisement
"TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujar Nas dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/10/2026).
Dugaan keterlibatan prajurit aktif dalam perkara tersebut terungkap setelah KPK mendalami kasus korupsi dana kebencanaan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.
Dari lima tersangka yang ditetapkan KPK, dua di antaranya adalah Bima Setiawan dan Richard Erlangga. Keduanya diketahui pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Bima juga merupakan adik Suharyanto.
Tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
KPK telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada Selasa (20/10/2026). Surat tersebut berisi penjelasan mengenai konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan prajurit aktif.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejauh ini penyidik telah mengungkap dugaan keterlibatan dua anggota TNI aktif dalam konstruksi perkara tersebut.
"Sejauh ini yang kami sampaikan ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10/2026).
Namun, Budi mengingatkan penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Penyidik masih mendalami dan membuka kemungkinan pengembangan perkara.
"Ini kan masih awal, ya. Tentu nanti juga bisa terus dilakukan pengembangan," jelasnya.
Saat ditanya apakah salah satu prajurit aktif yang dimaksud adalah Suharyanto, Budi tidak memberikan jawaban pasti.
Dia meminta publik menunggu perkembangan proses penanganan perkara oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Ya, detailnya nanti kita tunggu, ya, prosesnya di Puspom TNI," ucapnya.
Dua Klaster Korupsi di BNPB
Dalam perkara ini, KPK mengungkap dua klaster dugaan korupsi anggaran kebencanaan di lingkungan BNPB.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan rekayasa lelang dan benturan kepentingan dalam proyek penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), gempa bumi, serta banjir periode 2024–2026 dengan nilai proyek Rp 148 miliar.
Menurut KPK, proyek-proyek tersebut dikuasai vendor yang terafiliasi dengan Bima Setiawan. Keuntungan dari proyek tersebut diduga digunakan untuk membeli saham PT Medela Potentia Tbk senilai Rp 30,98 miliar.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan proyek. Tenaga ahli BNPB Richard Erlangga diduga menarik commitment fee sebesar Rp 2,38 miliar dari PT Trans Lintas Selaras.
Dana tersebut diduga turut mengalir kepada Gabriel Purwaka Sigit, yang disebut menampung gratifikasi berupa uang rupiah, valuta asing, dan emas batangan.
KPK telah menahan lima tersangka di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 2 November 2026.
Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Bima Setiawan, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.