Jejak Korporasi di Pusaran Kabut Asap Karhutla

Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mencabut izin perusahaan yang melanggar sehingga membuat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Diterbitkan 22 Oktober 2026, 10:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menghirup udara segar saat ini menjadi salah satu hal yang patut disyukuri. Bagaimana tidak, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Karhutla yang terjadi di Indonesia bukan hanya terjadi karena alamiah, diakui ada campur tangan manusia.

Hiero (35), warga Samarinda, Kalimantan Timur menuturkan, kabut asap membuatnya lebih waspada saat beraktivitas sehari-hari, terutama karena ia memiliki anak berusia 3 tahun yang rentan terdampak paparan asap."

Kabut asap yang menurunkan kualitas udara sangat mengganggu aktivitas harian saya. Saya semakin waspada dan membatasi aktivitas di luar rumah,” kata Hiero saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa, 13 Oktober 2026.

"Saya harus lebih ekstra mengawasi kesehatan anak saya yang masih berusia 3 tahun akibat paparan asap karhutla,” ujarnya.

Hiero berharap Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meningkatkan upaya pemadaman agar kabut asap tidak terus mengganggu kehidupan warga.

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi telah menyesakkan nafas masyarakat. Adapun kebakaran hutan yang terjadi diakui bukan hanya faktor alam, tetapi juga campur tangan manusia. Seiring hal itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan sehingga menyebabkan karhutla. Prabowo akan mengusut tuntas pelaku dan korporasi yang melanggar.

"Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar. Dan bagi negara-negara tertentu yang suka menghina bangsa Indonesia, pada saatnya kita akan buka perusahaan-perusahaan," kata Prabowo saat memimpin sidang kabinet paripurna dua tahun pemerintahan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Dia menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, fenomena karhutla tidak semata-mata alamiah, tetapi juga ada campur tangan manusia.

Prabowo mengungkapkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, korporasi terbukti bertanggung jawab terhadap masalah karhutla yang terjadi di berbagai daerah.

"Saya minta kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan dibantu TNI, dibantu intelijen untuk selidiki karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab. Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar," tutur Prabowo.

Prabowo menegaskan, tindakan tersebut masuk kategori kejahatan lingkungan dan kemanusiaan. Sebab, tindakan membakar yang dilakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat Indonesia.

"Kita tidak boleh menganggapnya remeh. Kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas. Dan kali ini maaf, kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja," kata dia.

Prabowo menuturkan, Indonesia merupakan bangsa yang santun dan sabar meski kerap mendapat hinaan. Namun, dia menegaskan Indonesia tidak ingin terus-menerus diganggu dan diintervensi.

"Saudara-saudara, bangsa Indonesia bangsa yang santun, bangsa Indonesia bangsa yang sabar. Bangsa Indonesia sering dihina, tapi bangsa Indonesia percayalah, tidak mau diganggu terus-menerus," ujar dia.

 

Penindakan terhadap Korporasi

Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Tiga dari 11 korporasi tersebut merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di Indonesia.

"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. 3 di antaranya adalah PMA (Penanaman Modal Asing), sementara masih dalam proses," kata Suyudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Suyudi belum bersedia mengungkapkan identitas korporasi yang menjadi tersangka. Namun, dia menegaskan penyidik tidak menghadapi kendala dalam menangani kasus tersebut.

"Enggak ada, enggak ada tantangan," ujarnya.

Singapura Ungkap 10 Perusahaan Indonesia Diduga Terlibat Karhutla

Sementara itu, Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapore (NEA) akan melayangkan surat teguran kepada tiga perusahaan di Indonesia terkait karhutla. Dengan tambahan tiga perusahaan itu, total ada 10 perusahaan yang menjadi target penindakan di bawah Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) Singapura.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyampaikan kepada awak media bahwa ketiga perusahaan tambahan ini berlokasi di Kalimantan.

Terkait tujuh perusahaan yang telah dilayangkan surat teguran sebelumnya, Grace Fu menyebut pemerintah Singapura belum menerima respons apa pun dan terus memantau pergerakan mereka secara ketat.

"Kami berkomitmen menindak tegas seluruh perusahaan nakal yang bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas di Singapura. Kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum lebih lanjut berdasarkan UU THPA sesuai data dan bukti yang ada," ujar dia mengutip Channel News Asia.

Mantan Menteri Perdagangan Kritik Soal Kabut Asap

Di sisi lain, karhutla yang terjadi selama beberapa bulan ini juga mendapatkan perhatian dari Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Ia menyampaikan kritik terhadap pemerintah Singapura terkait penanganan kabut asap akibat karhutla di Indonesia.

Ia mempertanyakan langkah Singapura yang berencana mengirimkan surat peringatan kepada sejumlah perusahaan di Indonesia dan meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pemberian peringatan.

Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, dikutip Selasa (20/10/2026), Lutfi menilai persoalan kabut asap lintas batas perlu dilihat lebih luas, termasuk hubungan bisnis perusahaan yang beroperasi di Indonesia dengan kelompok usaha yang memiliki kantor pusat atau tercatat di bursa Singapura.

Lutfi menyoroti rencana pemerintah Singapura mengirim surat peringatan kepada tujuh perusahaan di Indonesia terkait kabut asap. Ia juga mempertanyakan apakah pemerintah Singapura akan memeriksa perusahaan yang memiliki keterkaitan bisnis dengan perkebunan di Indonesia, tetapi menjalankan sebagian fungsi korporasi atau pengelolaan modal dari Singapura.

"Pemerintah Singapura mengumumkan akan mengirim surat peringatan kepada tujuh perusahaan di Indonesia terkait kabut asap. Tetapi apakah pemerintah Singapura hanya berani menulis surat untuk menyenangkan pemilih dan donatur mereka?" kata Lutfi.

Ia kemudian menyinggung pernyataan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu yang menyampaikan nama-nama perusahaan terkait persoalan kabut asap tersebut.

Menurut Lutfi, empat dari tujuh perusahaan yang disebutkan merupakan pemasok bagi kelompok usaha besar yang memiliki perusahaan induk dan tercatat di bursa Singapura. Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan laporan Greenpeace Oktober 2026 mengenai kelompok usaha sawit yang disebut memiliki titik api.

Meski demikian, klaim mengenai hubungan pemasok, kepemilikan perusahaan, dan keterkaitan masing-masing perusahaan dengan kebakaran perlu diverifikasi melalui data perusahaan serta hasil penyelidikan otoritas terkait.

Soroti Perusahaan Sawit yang Berkantor Pusat di Singapura

Dalam videonya, Lutfi menyebut First Resources dan Bumitama Agri sebagai contoh perusahaan sawit yang berkantor pusat di Singapura dan memiliki kegiatan usaha di Indonesia.

Ia mempertanyakan model bisnis yang menempatkan perkebunan dan kegiatan operasional di Indonesia, sementara kantor pusat, pengambilan keputusan, serta pengelolaan modal berada di negara lain.

"Jadi yang mereka jual adalah apa yang tidak butuh tanah. Menjadi kantor pusat korporasi, modal, dan hanya tempat pengambilan keputusan atau yang mereka sebut dengan headquarter status," ujarnya.

Lutfi menilai struktur bisnis lintas negara tersebut perlu diperhatikan ketika muncul persoalan lingkungan. Menurut dia, negara tempat perkebunan beroperasi menanggung dampak kegiatan usaha, sementara sebagian keuntungan dan pengelolaan kekayaan berpotensi berada di luar negeri.

Ia juga menyinggung insentif pajak Singapura bagi perusahaan yang menjalankan fungsi kantor pusat dan perdagangan global. Menurut Lutfi, insentif tersebut perlu dilihat bersama dengan persyaratan keberadaan kegiatan bisnis dan operasional yang nyata.

Namun, kantor pusat di Singapura atau pencatatan saham di bursa negara tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas kebakaran di Indonesia. Keterkaitan setiap perusahaan dengan titik api perlu ditentukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.

Desak Singapura Tegakkan Hukum secara Adil

Lutfi juga mempertanyakan penerapan Undang-Undang Pencemaran Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act yang berlaku di Singapura. Ia meminta pemerintah negara tersebut tidak hanya mengirim surat peringatan ke Indonesia, tetapi juga memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab dan berada dalam jangkauan hukum Singapura.

"Jangan hanya menulis surat. Jangan hanya mengirim peringatan ke Jakarta. Geledah kantor mereka di Singapura menggunakan hukum Singapura," ujar Lutfi.

Ia menilai penegakan hukum harus berlaku bagi seluruh pihak, termasuk perusahaan besar dan pengusaha bermodal besar.

"Kalau mau tegas, jangan hanya tegas kepada orang kecil, tapi tegas kepada semua orang," katanya.

Surat peringatan atau pemberitahuan tindakan pencegahan tidak sama dengan putusan pidana. Penetapan tanggung jawab perusahaan tetap memerlukan bukti serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di akhir videonya, Lutfi juga menyampaikan pesan kepada pengusaha Indonesia yang menurutnya lebih memercayai pemerintah Singapura dibandingkan negara sendiri. Ia menegaskan akan terus mengangkat persoalan tersebut dan meminta pemerintah Singapura membuktikan komitmennya terhadap penegakan hukum.

"Bersiaplah karena saya belum selesai. Kalau pemerintah Singapura mau ikut menari melindungi kepentingan bisnis ini, saya akan putar terus urusan ini sampai mereka tidak tahu bagaimana cara menghentikannya. Lihat saja nanti," ujar Lutfi.

Kritik Lutfi menempatkan persoalan kabut asap dalam konteks yang lebih luas, yakni pertanggungjawaban lingkungan, transparansi struktur bisnis lintas negara, dan kepatuhan pajak. Meski demikian, dugaan keterlibatan perusahaan tertentu dalam kebakaran maupun pelanggaran pajak perlu ditentukan melalui bukti dan hasil pemeriksaan otoritas terkait.

Bank Singapura Akan Batasi Pembiayaan ke Perusahaan Pembakar Hutan

Karhutla yang terjadi juga mendorong sejumlah bank di Singapura menegaskan komitmen untuk membatasi dukungan pembiayaan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan, termasuk terkait pembakaran lahan terbuka dan deforestasi. Langkah ini mencuat di tengah meningkatnya tekanan pemerintah Singapura terhadap perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap lintas negara.

Mengutip The Business Times, Rabu (21/10/2026), Mike Ng, Group Chief Sustainability Officer OCBC, mengatakan bank akan mengambil tindakan jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap persyaratan keberlanjutan atau hukum yang berlaku.

“Jika terdapat bukti jelas mengenai tindakan yang melanggar persyaratan keberlanjutan kami atau hukum yang berlaku, kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk mengurangi dukungan pembiayaan atau mengakhiri hubungan bisnis,” kata Mike Ng.

OCBC menyatakan melakukan penilaian risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) secara berkala selama masa pembiayaan. Penilaian tersebut mencakup kemampuan, komitmen, serta rekam jejak nasabah dalam mengurangi risiko terkait.

Tekanan terhadap sektor perbankan meningkat setelah Menteri Senior Singapura K. Shanmugam meminta bank mempertimbangkan risiko lingkungan dan hukum dalam pembiayaan mereka, terutama jika nasabah memiliki keterkaitan dengan kebakaran lahan yang memicu kabut asap.

DBS juga menyatakan secara berkala mengevaluasi kesesuaian nasabah dengan kebijakan keberlanjutan bank. Proses tersebut menjadi bagian dari komunikasi dengan nasabah dan penilaian risiko yang dilakukan secara berkelanjutan.

Juru bicara DBS mengatakan bank memiliki kebijakan ketat terkait deforestasi dan menerapkan pendekatan tanpa toleransi terhadap pembakaran lahan. Nasabah juga diwajibkan memenuhi komitmen “Tanpa Deforestasi, Tanpa Gambut, Tanpa Eksploitasi” atau No Deforestation, No Peat, No Exploitation.

“Jika perusahaan tidak mampu atau tidak bersedia mengambil langkah untuk memitigasi risiko yang teridentifikasi secara memadai, bank dapat menolak transaksi dan mengevaluasi kembali hubungan perbankan tersebut,” ujar juru bicara DBS.

Sementara itu, UOB menyoroti kebijakan sektoral untuk industri kelapa sawit. Kebijakan tersebut mewajibkan nasabah mematuhi prinsip tanpa pembakaran lahan terbuka, tanpa pengembangan lahan gambut, dan tanpa deforestasi.

UOB juga menyatakan telah berkomunikasi dengan nasabah mengenai situasi kabut asap saat ini. Bank itu menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap hubungan bisnis dengan nasabah yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6