Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjadikan virtual office sebagai alamat usaha. Layanan itu hanya sah untuk alamat kantor atau korespondensi, sedangkan lokasi kegiatan usaha harus dicatat terpisah.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Edy Junaedi menjelaskan, sistem perizinan mencatat dua alamat yang berbeda, yakni alamat korespondensi dan alamat usaha.
Advertisement
"Alamat kantor boleh, misalnya di Kavling Sudirman, lantai berapa. Tapi alamat usaha, pabrik keripiknya misalnya, di Jonggol, boleh. Karena kami mencatat alamat korespondensi dan alamat usaha," ujar Edy dalam Indonesia Workspaces & Virtual Office Summit 2026 di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Masalahnya, praktik di lapangan kerap menyimpang. Banyak pengguna jasa virtual office mengklaim alamat tersebut sebagai alamat kantor sekaligus alamat usaha.
"Banyak kejadian member virtual office menyatakan di situ alamat kantor dan alamat usaha. Itu yang salah," tegas Edy.
Menurut dia, virtual office adalah alternatif kemudahan untuk alamat korespondensi. Layanan itu tidak menggantikan kewajiban memiliki lokasi usaha yang sesuai peruntukan.
Kebutuhan akan virtual office juga bergantung pada skala usaha. Edy mencontohkan usaha mikro bermodal sekitar Rp 100 juta, seperti keripik rumahan, yang belum tentu membutuhkannya. Situasinya berbeda jika produsen keripik itu berorientasi ekspor dan kapasitas-nya melampaui rumah tinggal. Pelaku usaha harus menyesuaikan lokasi.
"Akan tetapi, kalau misalkan usahanya bikin keripik untuk orientasi ekspor dan kapasitas-nya sudah melebih rumah [yang] ditinggali, kan harus menyesuaikan lokasi," ujar dia.
"Lokasinya adalah lokasi yang sesuai peruntukan,” ia menambahkan.
Ia menyebut alamat rumah kerap menjadi kendala ketika pelaku usaha mengurus lokasi yang sesuai peruntukan. Di sisi lain, Edy mengakui alamat berpengaruh pada kepercayaan mitra bisnis dan bersifat menjual.
"Secara psikologis, alamat rumah pun menjadi isu," ujarnya.
"Kalau alamat kantor di jalan gang, sudah pusing. Tapi kalau di Kavling Sudirman, itu sudah beda," lanjut Edy.
Alamat dan Investor Asing
Isu alamat ini bersinggungan dengan penanaman modal asing. Edy mencontohkan usaha yang hendak go public dengan saham terbatas sehingga membutuhkan mitra asing.
Dalam skema perseroan terbatas (PT), pemegang saham minimal dua pihak. Pihak asing boleh perorangan atau badan hukum luar negeri, asalkan menunjuk penanggung jawab di Indonesia.
Investor asing, kata Edy, sering ragu membeli tanah di lokasi jauh. Karena itu, virtual office menjadi jalan tengah atau alternatif kemudahan, meski hanya sebagai alamat koresponden.
"Biasanya kalau orang asing enggak yakin, daripada harus beli tanah yang jauh walaupun bagus, garis setengahnya, kita memanfaatkan virtual office," ungkapnya.
Penyalahgunaan yang berujung pada pengawasan, menurut Edy, banyak ditemukan di Bali. Ia menyebut fenomena "kampung Rusia", ketika izin banyak dicabut dan warga asing dideportasi.
"Mereka bukan hanya mencari investasi, tetapi memanfaatkan Indonesia untuk mencari pekerjaan," ujarnya.
Ia mencontohkan warga asing yang berjualan jus di kawasan wisata. Penanam modal asing wajib berinvestasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Untuk pelaku usaha yang menjanjikan titik usaha, akan diperiksa langsung di lapangan apakah akumulasinya benar sesuai komitmen atau tidak.
"Itu tugas kami meng-crosscheck ke lapangan," ucapnya.