Luhut Minta Penyuapan Pejabat Publik Asing Kena Sanksi Pidana

Dewan Ekonomi Nasional mengusulkan penambahan delik korupsi pejabat publik asing dan penerbitan omnibus law keuangan negara demi memperkuat kepastian hukum.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 21 Oktober 2026, 19:05 WIB
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan penambahan delik tindak pidana korupsi dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk penyuapan terhadap pejabat publik asing yang selama ini belum diatur dalam hukum nasional.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. DEN juga mengusulkan penyempurnaan aturan pembuktian korupsi untuk meningkatkan kepastian hukum tanpa menghapus unsur kerugian keuangan negara.

“Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).

DEN mengusulkan adopsi delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum tercakup dalam hukum nasional. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, tetapi pengaturan mengenai penyuapan terhadap pejabat publik asing masih belum tersedia.

“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan,” kata Luhut.

 

Policy Judgment Rule

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

DEN juga merekomendasikan penyempurnaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Usulan tersebut mencakup penerapan policy judgment rule atau business judgment rule untuk melindungi keputusan yang diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, dan tanpa benturan kepentingan.

“Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar,” ujar Luhut.

Selain itu, DEN mengusulkan omnibus law keuangan negara untuk memperjelas status kekayaan negara. DEN menilai kepastian hukum dapat mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.

“Kepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi. Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional,” tegas Luhut.

 

Sampaikan Rekomendasi ke Presiden

Rekomendasi tersebut juga menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang, menurut DEN, menyoroti ketidakkonsistenan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 serta mendorong kajian komprehensif terhadap kedua pasal tersebut.

DEN menyatakan telah membahas rekomendasi itu bersama Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, akademisi, dan tokoh antikorupsi. DEN selanjutnya akan menyampaikan rekomendasi tindak lanjut kepada Presiden untuk memperkuat kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya