Liputan6.com, Jakarta - Kabar duka datang dari keluarga besar Polri. Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Pol (Purnawirawan) Napoleon Bonaparte meninggal dunia hari ini, Minggu (18/10/2026).
Kabar duka tersebut dibenarkan mantan pengacara Napoleon, Putri Maya Rumanti. Kabar wafatnya Napoleon didapat Putri dari pihak keluarga.
Advertisement
"Ya mas benar," kata Putri saat dikonfirmasi Liputan6.com mengenai kabar wafatnya Napoleon, Minggu (18/10/2026).
Lokasi Pemakaman
Putri mengatakan, saat ini sudah tidak lagi menjadi pengacara Napoleon, meski komunikasi keduanya tetap terjalin baik. Ia mengaku belum mengetahui lokasi pasti Napoleon meninggal dunia, tetapi mendapat informasi bahwa almarhum wafat karena sakit.
"Saya tidak lagi karena bapak sudah selesai kan prosesnya, tapi saya selalu berkomunikasi dengan bapak dan ibu dengan baik mas," ujar Putri.
Berdasarkan keterangan berita duka diterima Putri dari pihak keluarga, upacara pemakaman Napoleon dijadwalkan pada Senin (19/10/2026) pukul 09.00 WIB, di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Inspektur upacara dijadwalkan dijabat oleh Kadivhubinter Polri Irjen. Pol. Amur Chandra Juli Buana.
Kabar duka itu juga disampaikan Putri melalui story Instagram @Putrimayarumanti. Putri bersama segenap keluarga besar Law Firm Puri & Partner juga menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan.
Putri berharap keluarga almarhum diberikan ketenangan hati, kekuatan, dan ketabahan dalam menghadapi kehilangan tersebut.
"Selamat jalan, Bapak Irjen Napoleon Bonaparte. Ya Allah, ampuni dosanya, terima amal ibadahnya, dan lapangkan kuburnya. Amin," tulis Putri dalam story instagramnya dengan emotikon sedih dikutip Liputan6.com.
Kasus Napoleon Bonaparte
Napoleon Bonaparte pernah terseret kasus suap red notice Djoko Tjandra pada 2020. Saat itu, Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali yang berstatus buron diketahui dapat kembali masuk ke Indonesia. Ketika itu, Napoleon menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.
Napoleon kemudian dinyatakan bersalah menerima suap sebesar US$370.000 dan SGD200.000 yang berkaitan dengan penghapusan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra. Pada 10 Maret 2021, dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Mahkamah Agung menolak kasasinya pada November 2021 sehingga putusan tersebut tetap berlaku.
Saat menjalani penahanan, Napoleon kembali menghadapi perkara pidana setelah menganiaya Muhammad Kace di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Agustus 2021. Dalam perkara tersebut, Napoleon dinyatakan melakukan penganiayaan, termasuk melumuri wajah Kace dengan kotoran manusia.
Pada 15 September 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari penjara atau 5,5 bulan. Upaya hukum yang diajukannya tidak mengubah putusan tersebut.
Napoleon keluar dari penjara melalui program pembebasan bersyarat pada 17 April 2023. Informasi tersebut dikonfirmasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 4 Agustus 2023.
Pembebasan bersyarat bukan berarti seluruh masa pidananya dihapus. Napoleon tetap memiliki kewajiban mengikuti ketentuan pembimbingan pemasyarakatan selama masa pembebasan bersyarat.
Setelah bebas bersyarat, Napoleon menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada 28 Agustus 2023 terkait kasus suap red notice. Hasilnya, dia dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan serta sanksi etik karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Napoleon menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak mengajukan banding.