Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara mengenai perkembangan peninjauan oleh penyedia indeks global MSCI terhadap pasar modal Indonesia. Ia menyebut Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pihak terkait telah menjalankan sejumlah proses perbaikan untuk mengakomodasi masukan dari lembaga internasional tersebut.
Dasco mengatakan, MSCI semula dijadwalkan melakukan peninjauan atau konsultasi pada November. Namun, menurut dia, perkembangan terbaru menunjukkan MSCI telah mengeluarkan semacam hasil peninjauan lebih awal.
Advertisement
“MSCI yang seharusnya baru akan melakukan review atau konsultasi pada bulan November, tapi kemudian pada hari ini sudah mengeluarkan semacam review,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Ia menambahkan, BEI dan pihak terkait telah menjalankan proses untuk mengakomodasi masukan tersebut. Langkah perbaikan itu menjadi bagian dari upaya merespons perhatian lembaga internasional terhadap pasar modal Indonesia.
Meski demikian, rincian hasil peninjauan MSCI serta bentuk perbaikan yang telah dilakukan BEI belum dijelaskan secara terperinci dalam pernyataan tersebut.
MSCI Berpotensi Ubah Status Pasar Saham Indonesia ke Standalone Market
Penyedia indeks global MSCI Inc resmi mulai konsultasi mengenai usulan untuk mengklasifikasikan ulang pasar saham Indonesia dari status pasar berkembang atau emerging market menjadi standalone market atau pasar mandiri.
Mengutip laman MSCI, Jumat (16/10/2926), MSCI mengumumkan dimulainya konsultasi mengenai usulan untuk mengklasifikasi ulang indeks MSCI Indonesia dari status pasar berkembang (Emerging Market) menjadi pasar mandiri (Standalone Market). MSCI akan mengumumkan keputusan akhirnya pada akhir Juni 2027, dan dapat memberikan informasi terkini mengenai masukan dari pelaku pasar selama periode konsultasi berlangsung. Demikian disampaikan MSCI pada Kamis, 15 Oktober 2026 waktu setempat.
Sebagai bagian dari tinjauan klasifikasi pasar Juni 2026, MSCI melaporkan pelaku pasar telah menyampaikan kekhawatiran yang signifikan terkait kemampuan untuk berinvestasi atau investability di pasar saham Indonesia. Kekhawatiran itu mencakup kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham serta adanya dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.
“Meskipun otoritas Indonesia telah mengumumkan berbagai reformasi, seperti pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau high shareholding concentration/HSC), serta peta jalan menuju persyaratan free float minimum sebesar 15%, para investor institusional menekankan perlunya implementasi yang konsisten dan bukti nyata mengenai dampak berkelanjutan dari langkah-langkah itu,” demikian mengutip pernyataan MSCI.
Pada Juni 2026, MSCI mengatakan, jika tidak terlihat kemajuan yang memadai hingga tinjauan indeks November 2026, MSCI akan mempertimbangkan untuk memulai konsultasi mengenai klasifikasi ulang pasar Indonesia.
“Para pelaku pasar telah menyampaikan kepada MSCI, hingga saat ini, belum terlihat kemajuan yang memadai dan konsisten di seluruh pasar ekuitas Indonesia. Terlepas dari reformasi yang telah diumumkan, kekhawatiran mendasar tetap ada terkait disfungsi pasar, termasuk masih adanya dugaan praktik perdagangan terkoordinasi serta kurangnya bukti penegakan aturan yang berarti,” demikian mengutip pernyataan MSCI.
MSCI Bakal Lanjutkan Usulan Klasifikasi Ulang
Oleh karena itu, MSCI menilai klasifikasi Indonesia sebagai Pasar Berkembang (Emerging Market) tidak lagi tepat, sehingga MSCI memulai konsultasi mengenai usulan untuk mengklasifikasikan ulang Indonesia sebagai Pasar Mandiri (Standalone Market).
Masukan dari para pelaku pasar menunjukkan klasifikasi ulang ke kategori Pasar Perbatasan (Frontier Markets) tidak akan mencerminkan kedalaman permasalahan pasar yang ada secara tepat.
"MSCI berencana untuk melanjutkan usulan klasifikasi ulang ini, kecuali jika proses konsultasi menunjukkan bukti yang jelas mengenai perbaikan substansial dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut,” demikian mengutip MSCI.
MSCI akan tetap menerapkan pembekuan yang sudah ada terhadap perubahan tertentu yang terkait dengan indeks untuk sekuritas Indonesia baik yang diakibatkan oleh tinjauan indeks (Index Reviews) maupun peristiwa korporasi hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Berdasarkan kebijakan ini, MSCI tidak akan melakukan peningkatan pada Foreign Inclusion Factors (FIF) atau jumlah saham (Number of Shares/NOS), penambahan sekuritas ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI), ataupun migrasi ke atas antar indeks segmen ukuran (size-segment indexes).
MSCI akan terus menghapus sekuritas yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia di bawah kerangka kerja HSC, serta menggunakan data pengungkapan pemegang saham sebesar 1% untuk menyesuaikan estimasi free float.