BPJPH Pastikan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026

Pemerintah saat ini menyusun ketentuan khusus bagi produk tertentu terutama produk UMK dan impor terkait Wajib Halal.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 10 Oktober 2026, 22:04 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2026.

"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengutip Antara, Sabtu (10/10/2026).

Haikal menuturkan, pemerintah saat ini tengah menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan.

Hal itu, menurut dia, agar implementasi Wajib Halal dapat berjalan secara tertib, menjamin keberlangsungan usaha, memberikan kepastian usaha, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal.

Implementasi Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri, lanjutnya, bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

Dalam penerapannya, pemerintah memastikan Wajib Halal dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.

Selain itu, Haikal juga menegaskan tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.

 

Waspadai Modus Penipuan

Ia pun mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH, terutama yang memanfaatkan momentum implementasi Wajib Halal.

"Modus tersebut dapat berupa komunikasi dengan mengatasnamakan BPJPH dan meminta pelaku usaha membayarkan sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal,” kata Haikal.

Informasi resmi mengenai kebijakan dan implementasi Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui laman resmi BPJPH, pada laman bpjph.halal.go.id.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya