Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penipuan investasi emas yang dilaporkan puluhan korban ikut menyeret nama sejumlah publik figur yang pernah mempromosikan produk perusahaan terlapor. Para korban yang diwakili kuasa hukum melaporkan PT Divine Gold Jewelry ke Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).
Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, menjelaskan modus yang dilaporkan adalah jual beli emas lewat sistem pre-order dengan bonus menggiurkan. Salah satunya, pembelian 5 gram emas dijanjikan mendapat bonus 4 gram. Namun, menurutnya, emas tidak kunjung diterima sampai waktu yang dijanjikan, padahal uang sudah diserahkan. Skema buyback dengan harga tinggi juga disebut tidak terealisasi.
Advertisement
Hingga kini, jumlah korban yang melapor mencapai 85 orang dengan kerugian sekitar Rp25 miliar. Angka itu diperkirakan bertambah karena korban lain masih menghubungi tim kuasa hukum. Salah satu korban, Bernard, mengaku merugi hampir Rp1 miliar. Di tengah sorotan terhadap para publik figur, pihak pelapor menegaskan tetap menghormati proses hukum.
"Kami selalu mengutamakan asas praduga tidak bersalah," ungkap Bionda Johan Anggara.
Publik Figur Diminta Klarifikasi
Bionda mengungkapkan, setelah dicek ulang, hal yang paling membuat korban tertarik adalah keterlibatan sejumlah influencer. Ia menyebut inisial JC dan KL, serta meminta awak media mengeceknya sendiri. Bukti berupa endorsement di Instagram dan beberapa platform lain disebut sudah diserahkan kepada penyidik.
Kuasa hukum lainnya, Zainul Arifin, mengatakan ada publik figur yang sudah mengakui perannya sebagai endorser di media sosial dan menyatakan bersedia kooperatif. Namun, ada pula publik figur lain yang belum menindaklanjuti konfirmasi dari pihaknya. Status mereka pun masih menunggu penelusuran penyidik.
"Apakah publik figur ini memang terlibat atau ikut serta, atau ada memang mereka adalah korban," ujar Bionda Johan Anggara.
Dilaporkan dengan Pasal Berlapis
Zainul menjelaskan, terlapor terbagi dalam dua klaster, yakni tujuh perusahaan (satu induk dan enam cangkang) serta perorangan, mulai dari direktur utama, CFO, hingga staf pemasaran. Mereka dilaporkan dengan pasal penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan pertanggungjawaban korporasi, ditambah dugaan kegiatan keuangan dan perdagangan tanpa izin. Ancaman hukuman akumulatif disebut sekitar 20 tahun.
Pihak pelapor menyebut kantor cabang di Bali, Jakarta, dan Surabaya kini sudah tutup, sedangkan para direksi sulit dihubungi. Karena ada warga negara asing yang terlibat, mereka berencana bersurat ke kedutaan India, imigrasi, dan Interpol bila diperlukan. Penyidik juga disebut berjanji menelusuri bukti dalam waktu sekitar satu minggu.
"Maka dari itu harapan kita melalui kesempatan ini kita menyampaikan kepada korban-korban yang di luar, jangan takut untuk menyampaikan hak-haknya," tegas Zainul Arifin.