Perpres Ojol Terbit, Gojek Ungkap Skema Komisi 8% hingga Nasib Layanan Antar

CEO GoTo, Hans Patuwo menanggapi mengenai Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang telah dirilis.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 08 Oktober 2026, 17:10 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Gojek merespons penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol. Pihaknya menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital sebagai langkah Pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

Perpres tersebut menegaskan hubungan kemitraan antara aplikator dan Mitra Driver, dengan Kementerian UMKM sebagai kementerian pengampu. Perpres juga menetapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua.

Pengaturan tarif angkutan penumpang berada di bawah Kementerian Perhubungan, sementara layanan pengantaran barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

CEO GoTo, Hans Patuwo mengatakan, pihaknya menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif.

"Skema bagi hasil atau komisi 8% sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi,” ujar Hans, dikutip dari keterangan resmi, Kamis, (8/10/2026).

Hans menambahkan, sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek.

"Hal ini kami wujudkan melalui berbagai inisiatif, termasuk Program Apresiasi Mitra (PAM)," tutur dia.

 

Program PAM

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merilis laporan keuangan kuartal I 2026. (Foto:GoTo)

PAM adalah program apresiasi komprehensif bagi Mitra Driver berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan. Manfaatnya meliputi BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, BHR, beasiswa, perlengkapan sekolah anak, handphone, Umrah gratis, hingga penghargaan khusus. PAM juga menyediakan Rumah Mitra di 25 lokasi sebagai ruang istirahat dan serbaguna bagi Mitra beserta keluarga.

"Kami meyakini bahwa keberlanjutan ekosistem hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak. Karena itu, kami siap terus bekerja sama dengan Pemerintah untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif, sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Hans.

Resmi 8 Persen, Biaya Platform Ojol Masuk di Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Ilustrasi ojek online (ojol). (Istimewa)

Sebelumnya, biaya platform sebesar 8 persen untuk layanan ojek online (ojol) resmi masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, ketentuan biaya platform tersebut juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

“Kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin, di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu—sebagaimana disampaikan oleh Presiden—bahwa pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut,” kata Dudy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Selain biaya platform, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi pihak yang mengatur tarif angkutan penumpang untuk ojol roda dua.

Dudy menjelaskan, pengaturan tarif tersebut nantinya menjadi salah satu rujukan bagi kementerian lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam mengatur layanan pengangkutan barang dan makanan.

“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif. Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian, di antaranya Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujarnya.

 

Membagi Kewenangan Antar-Kementerian

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Perpres tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi pemerintah bersama DPR untuk mengakomodasi aspirasi para pengemudi ojol.

“Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua,” kata Dasco.

Perpres tersebut juga membagi kewenangan antar-kementerian. Menteri UMKM menjadi pengampu ekosistem ojol, Kemenhub mengatur angkutan penumpang serta tarif, sedangkan Komdigi mengatur pengangkutan barang dan makanan.

Dasco menambahkan, Kementerian Sekretariat Negara akan merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 secara resmi ke publik.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sementara dari jajaran pemerintah, hadir Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya