Istana Bicara Putusan MK soal Ijazah Gibran

Bambang mengatakan pemerintah masih menunggu perkembangan setelah putusan MK dibacakan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 08 Oktober 2026, 11:23 WIB
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (Liputan6/Dimas Ramadhan)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat pertimbangan soal dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka belum memengaruhi legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Bambang mengatakan, dalam pertimbangannya, MK menyebut dokumen tersebut belum ditemukan, bukan menyatakan dokumen itu tidak ada.

“Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Saat ditanya apakah pertimbangan MK tersebut berpengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden, Bambang menjawab, “Saya melihat belum ya, belum ke sana," ujarnya.

Bambang mengatakan pemerintah masih menunggu perkembangan setelah putusan MK dibacakan. Dia menyebut situasi terkait putusan tersebut masih dinamis.

“Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya,” ujarnya.

Terkait sikap Presiden Prabowo Subianto, Bambang mengaku belum bertemu langsung dengan Presiden sehingga tidak mengetahui apakah putusan tersebut sudah dibahas.

“Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau,” katanya.

Bambang juga mengatakan belum ada pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR mengenai putusan MK tersebut.

“Belum ada, sampai sekarang belum ada,” ujarnya.

Mengenai beredarnya surat usulan pemakzulan Gibran di DPR, Bambang mengaku belum mengetahui isi maupun asal surat tersebut.

“Saya juga belum tahu tuh ada surat yang itu impeachment dari partai mana, saya enggak tahu,” kata Bambang.

Jika nantinya ada proses terkait usulan tersebut, Bambang menyerahkannya kepada mekanisme yang berlaku.

“Kita serahkan kepada mekanisme yang ada saja lah sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Putusan MK

MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA.

Hal itu diungkap oleh MK dalam sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Terungkapnya fakta itu bermula dari Hakim MK Arsul Sani yang menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.

"Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul Sani.

Arsul menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setingkat SMA yang dikantongi Gibran dalam persyaratan pencalonan sebagai Wakil Presiden.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya