Golkar: Putusan MK soal Gibran Jadi Bahan Evaluasi Sistem Pemilu

Doli juga menilai putusan MK perlu menjadi bahan introspeksi bagi penyelenggara pemilu.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 08 Oktober 2026, 05:40 WIB
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (Liputan6/Dimas Ramadhan)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dihormati. Menurutnya, putusan tersebut juga harus menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemilu dan penyusunan aturan ke depan.

Doli menilai MK telah menjalankan kewenangannya dengan memisahkan persoalan hukum dan politik dalam perkara tersebut.

“Kita harus menghormati putusan yang telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi. Kita juga memberikan apresiasi dan terima kasih, di mana MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai sebuah institusi hukum,” kata Doli kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Menurut Doli, putusan tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak bahwa proses politik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara harus berlandaskan konstitusi, aturan, integritas, dan tanggung jawab untuk kepentingan bangsa dan negara.

Doli juga menilai putusan MK perlu menjadi bahan introspeksi bagi penyelenggara pemilu. Ia menyebut putusan tersebut bukan sekadar pelajaran, melainkan juga evaluasi terhadap proses penyelenggaraan pemilu.

“Bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekadar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri,” ujarnya.

 

Perbaikan Sistem Pemilu

Dalam kaitannya dengan penyusunan UU Pemilu ke depan, Doli mengatakan putusan MK akan menjadi salah satu bahan penting untuk memperbaiki sistem pemilu.

Menurut dia, syarat, proses rekrutmen, dan seleksi calon pemimpin serta wakil rakyat, baik di tingkat pusat maupun daerah, perlu diatur lebih rinci dengan mekanisme yang lebih transparan.

Doli mengatakan langkah selanjutnya berada di ranah politik. Menurut dia, keputusan mengenai tindak lanjut putusan MK bergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik di DPR.

“Apapun langkah yang akan ditempuh dan keputusan yang akan diambil sepenuhnya harus dikembalikan kepada kepentingan rakyat dan untuk menjaga martabat bangsa serta kedaulatan negara,” katanya.

Putusan MK soal Ijazah Gibran

MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA.

Hal itu diungkap oleh MK dalam sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Terungkapnya fakta itu bermula dari Hakim MK Arsul Sani yang menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.

"Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul Sani.

Arsul menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setingkat SMA yang dikantongi Gibran dalam persyaratan pencalonan sebagai Wakil Presiden.

Penjelasan Gibran

Gibran menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan yang digunakannya saat mendaftar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gibran mengatakan menghormati seluruh proses dan tahapan yang berlangsung di MK.

"Terima kasih, kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Dia mengaku tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi jika tidak menyelesaikan pendidikan SMA. Mantan Wali Kota Solo ini menyatakan akan menindaklanjuti pernyataan MK terkait bukti ijazah tersebut.

"Kalau saya enggak lulus SMA, ya saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 di Singapura," tutur Gibran.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya