Selain Gaji Rp 76,5 Juta per Bulan, Wantimpres Dapat Fasilitas Setingkat Menteri

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 tokoh untuk masuk dalam Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat, (2/10/2026).

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 02 Oktober 2026, 18:51 WIB
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Jakarta, Jumat, (2/10/2026). Lalu apa saja fasilitas yang akan didapatkan Wantimpres?

Seiring pelantikan Ketua dan Anggota Wantimpres, besaran hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Wantimpres telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam perpres itu menimbang Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara sehingga perlu diberikan penyesuaian hak keuangan dan fasilitas lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.

Pada pasal 1 disebutkan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1045.

Seiring hal itu, Ketua dan Anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya. Seperti tertulis dalam pasal 2.

“Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesai diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya,” demikian seperti dikutip dari Perpres Nomor 15 Tahun 2026.

Lalu berapa hak keuangan yang didapatkan? Berikut hak keuangan yang didapatkan Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam pasal 3.

(1)Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan setiap bulan.

(2) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebesar Rp 76.500.000.

Selain itu, dalam pasal 4 juga diatur mengenai pajak penghasilan atas hak keuangan bagi ketua dan anggota wantimpres.

“Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 4.

Lalu bagaimana dengan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Wantimpres? Hal itu diatur dalam pasal 6.

“Fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 6.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya