Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) angkat bicara mengenai kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan yang dikabarkan akan berakhir 30 September 2026.
"Perlu kami luruskan, SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2026 tidak mengatur batas waktu pemberlakukan. Jadi tidak ada ketentuan yang berakhir di akhir September 2026. Dan SE tersebut tetap menjadi acuan pelaksaan tugas kedinasan ASN," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, KemenPAN-RB, Bob Arfan kepada Liputan6.com, Rabu (30/9/2026).
Advertisement
Dengan demikian, menurut dia, tidak ada perubahan dalam penerapan WFH bagi ASN. Senin hingga Kamis ASN bekerja dari kantor, sedangkan Jumat dapat bekerja dari rumah.
"Penerapannya disesuaikan dengan karakteristik tugas, jenis layanan, dan capaian kinerja pegawai maupun unit kerjanya," jelas Bob.
Dia juga menuturkan, proporsi pegawai dan teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing pimpinan instansi. Namun, masih kata Bob, pelayanan publik harus tetap berjalan dan kualitasnya terjaga.
"Alasannya, kebijakan ini bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan agar birokrasi bekerja lebih efisien, adaptif, dan berbasis digital. Ukurannya adalah kinerja, bukan kehadiran fisik semata," jelas Bob.
Menurut dia, pelaksanaan kebijakan tersebut terus dievaluasi berdasarkan tiga indikator, yakni capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, dan kinerja pelayanan publik.
"Hasil evaluasi inilah yang menjadi dasar kami untuk penyesuaian ke depan bila diperlukan," kata Bob.
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan hingga akhir September 2026. Kebijakan tersebut diperpanjang setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya selama dua bulan terakhir.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari mengatakan, perpanjangan WFH menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih dinamis dan adaptif terhadap perubahan.
"Oleh karena itu, setelah melakukan evaluasi secara menyeluruh selama dua bulan terakhir, pemerintah memutuskan memperpanjang periode WFH sehari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026," kata Qodari dalam pernyataan video yang diterima, Rabu (5/8/2026).
Menurut Qodari, kebijakan tersebut juga bertujuan mendorong efisiensi belanja operasional serta menghemat konsumsi energi di lingkungan pemerintahan.
Dia menjelaskan, penerapan WFH merupakan bagian dari pola kerja fleksibel ASN yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
Qodari menegaskan, WFH bukan hanya soal memindahkan lokasi bekerja dari kantor ke rumah, tetapi menjadi upaya membangun budaya kerja yang lebih adaptif dengan tetap mengutamakan hasil.
"Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan sekadar mengubah lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil," ujarnya, dikutip dari Antara.