Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyebut 10 unit bangunan 'klaster mewah' di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibangun secara swadaya dan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan bangunan tersebut juga tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
Advertisement
"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," kata Rudi di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kemenimipas melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan sejumlah fasilitas di Lapas Cibinong. Pemeriksaan dilakukan menyusul temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi pada 23 September 2026.
Setelah pemeriksaan dan inventarisasi dilakukan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi memimpin pembongkaran 10 unit bangunan tersebut pada Rabu.
Mashudi mengatakan seluruh bangunan ditargetkan selesai dibongkar pada hari yang sama.
"Total 10 (unit). Hari ini beres," kata Mashudi di sela pembongkaran.
Pembongkaran dilakukan menggunakan satu unit alat berat dengan merobohkan bangunan yang berada di lingkungan Lapas Cibinong.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Komisi XIII DPR RI bersama Kemenimipas saat melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong.
Sebelum pembongkaran, Rudi memastikan bangunan beserta fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan telah didokumentasikan dan diinventarisasi.
Selain tidak tercatat sebagai BMN, Kemenimipas mendapati bangunan tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
Usut Pihak yang Menempati Fasilitas Mewah
Kemenimipas juga masih mendalami pihak-pihak yang pernah menempati bangunan tersebut serta pihak yang diduga membiarkan keberadaan dan pemanfaatannya.
Pemeriksaan tidak hanya mencakup bangunan. Sejumlah fasilitas lain turut diperiksa, antara lain tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan menjadi simulator golf.
Rudi mengatakan hasil pemeriksaan sementara mengidentifikasi adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Namun, Kemenimipas belum mengumumkan pihak yang bertanggung jawab. Tim masih menganalisis keterangan para pihak, dokumen, dan bukti lainnya sebelum menetapkan hasil akhir pemeriksaan.
Sebelumnya, Ombudsman RI memberi waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan perobohan bangunan menjadi salah satu tindakan korektif yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).