KAI Respons Penetapan Tersangka Masinis Argo Bromo Anggrek

PT KAI menjunjung asas praduga tak bersalah.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 30 September 2026, 11:06 WIB
Foto menunjukkan lokasi di mana lokomotif Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggre menembus gerbong belakang Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Selasa 28 April 2026 dini hari. (Yasuyoshi Chiba/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) buka suara setelah masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan KAI menghormati kewenangan masing-masing institusi dan siap mendukung penanganan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Anne.

KAI juga menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung. Anne memastikan perusahaan memberikan pendampingan hukum kepada karyawan yang bertugas saat kejadian selama menjalani proses hukum.

“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Anne.

Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan pegawai selama menjalani proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KAI juga memastikan pegawai memperoleh informasi serta pendampingan yang memadai dalam setiap tahapan perkara.

“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” tutur Anne.

 

Tindaklanjuti Rekomendasi KNKT

Para pekerja dan petugas penyelamat memeriksa kondisi salah satu gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line yang mengalami kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 April 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Dari sisi keselamatan, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan selaku regulator terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional. Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional,” ujar Anne.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dalam penyidikan kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Insiden tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danujaya mengatakan tersangka berinisial AN, 37 tahun, yang merupakan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki, umur 37 tahun," kata Anom dalam jumpa pers, Selasa (29/9/2026).

 

Analisis Pengereman

Para pekerja menggunakan derek saat evakuasi korban kecelakaan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 April 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Berdasarkan analisis data logger, AN melakukan pengereman darurat atau emergency brakes pada pukul 20.51.54 WIB. Saat pengereman dilakukan, kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 54 orang saksi, menganalisis rekaman CCTV dan data logger, serta menelaah rekaman komunikasi antara PKP dan masinis. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen terkait kegiatan operasional.

"Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara oleh Puslabfor Polri dengan Ditjen Perkeretaapian, serta pemeriksaan terhadap sejumlah ahli," kata Anom.

Para ahli yang diperiksa meliputi ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian, serta hukum pidana.

AN disangkakan dengan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ia terancam hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.

"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya