Ada Dugaan Pungli Rp 250 Juta untuk Pakai HP di Rutan Pondok Bambu

Ombudsman menerima informasi dugaan pungutan Rp 250 juta bagi warga binaan yang ingin menggunakan handphone di Rutan Pondok Bambu.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 29 September 2026, 15:52 WIB
Rapat bersama Ombudsman dengan Komisi II DPR RI. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman RI menerima informasi adanya dugaan pungutan hingga Rp 250 juta bagi warga binaan yang ingin menggunakan handphone di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan informasi tersebut diperoleh tim saat melakukan pengawasan langsung ke Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026.

“Kami mendapatkan informasi dari WB bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 500 ribu. Dan untuk masuk, mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp 250 juta,” kata Syafrida saat rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (30/9/2026).

Selain dugaan pungutan untuk penggunaan HP, Ombudsman juga mendapat informasi adanya pungutan Rp 500 ribu bagi warga binaan yang ingin pindah kamar.

Syafrida mengatakan temuan lain di Rutan Pondok Bambu yakni sejumlah blok mengalami kelebihan penghuni. Blok C dan D disebut overcrowded, sedangkan Blok A relatif normal.

“Kami pertanyakan kepada kalapas terkait ini dan mereka berjanji pada saat itu akan melakukan penataan dan penempatan wb (warga binaan) untuk mengisi blok-blok yang masih longgar,” ujarnya.

 

Temuan Persoalan Lain

Tim Ombudsman juga menemukan persoalan air. Air di rutan disebut berwarna kuning dan keran terkadang tidak berfungsi sehingga warga binaan mengalami kekurangan air bersih.

Selain itu, ditemukan alat pemadam kebakaran yang sudah kedaluwarsa.

Syafrida mengatakan saat melakukan pengawasan, tim Ombudsman bertemu langsung dengan Kepala Rutan Pondok Bambu Nur beserta jajaran. Tim dipersilakan mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya