Dirjenpas Perintahkan Bongkar Bangunan Lapas Tak Sesuai Aturan

Surat terkait instruksi tersebut telah dikirimkan kepada seluruh Kakanwil dan KaUPT Pemasyarakatan.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 28 September 2026, 17:21 WIB
Dirjenpas Bakal Bongkar Lapas yang Tak Sesuai Aturan Usai Temuan di Cibinong

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memastikan akan membongkar bangunan yang tidak sesuai aturan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan Ombudsman terkait sejumlah fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

“Saya sudah sampaikan kepada seluruh Kalapas, Karutan, KPLP, kalau memang bangunan itu tidak sesuai dengan aturan, ya kita atur dan kita bongkar,” kata Mashudi usai RDP Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Menurut Mashudi, surat terkait instruksi pembongkaran bangunan yang tidak sesuai aturan telah dikirimkan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (KaUPT) Pemasyarakatan. Dia menegaskan akan menindak jajaran yang tidak menjalankan instruksi tersebut.

“Kalau memang nanti Kakanwil, Kalapas tidak melaksanakan itu, kita akan tindak tegas,” ucap Mashudi.

Khusus di Lapas Cibinong, Mashudi menyebut bahwa pengecekan terhadap sejumlah bangunan masih berlangsung. Di antaranya 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

Mashudi berujar bahwa aspek administrasi, status aset, serta pemanfaatan 13 bangunan tersebut masih didalami.

Meski begitu, Mashudi belum dapat memastikan sumber pembiayaan 13 bangunan tersebut. Dia menekankan bahwa saat ini pemeriksaan masih berlangsung dan hasil lengkapnya akan disampaikan usai proses pendalaman selesai.

“Kalau tidak dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ya kita bongkar,” kata Mashudi.

5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Buntut dari hasil temuan Ombudsman, sebanyak lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong dinonaktifkan. Seluruh pejabat tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Komjen Pol Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa penonaktifan menyasar jajaran pimpinan lapas, mulai dari Kepala Lapas (Kalapas), Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, hingga Kepala Urusan Umum.

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Rudi menjelaskan, pemeriksaan difokuskan untuk mengusut tuntas penyebab serta kronologi di balik munculnya berbagai pelanggaran di Lapas Cibinong.

Kronologi Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah

Ombudsman melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.

Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan mengatakan, tim awalnya datang sekitar pukul 09.45 WIB dan melaporkan kedatangan kepada petugas lapas. Kala itu, pihaknya juga telah membawa surat tugas yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman. Namun, petugas lapas menyatakan masih menunggu arahan Kalapas.

"Ketika kami sampai itu sekitar pukul 10.00 kurang 15 menit, kami menunggu sampai 10.00 lewat 15 menit. Setengah jam waktu kami menunggu, kami juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mereka juga tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut," kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Dia menuturkan, karena tidak mendapat izin masuk, tim kemudian meninggalkan ruangan resepsionis dan menunggu di kantin yang berada di lingkungan lapas.

Saat menunggu, tim Ombudsman melihat sebuah pagar kayu yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi mereka. Kemudian, tim menanyakan kepada petugas mengenai area di balik pagar tersebut.

"Di mana di situ ada kafe, ada kantin, kami duduk di situ sambil kami menunggu teman-teman media yang ada di sekitaran Cibinong untuk kami sampaikan bahwa kami mengalami penolakan kedua kali oleh Lapas Kelas II Cibinong," ungkap Syafrida.

Tak lama berselang, Ombudsman lalu mengetahui bahwa area di balik pagar tersebut merupakan lokasi rumah dinas Kalapas. Tim lalu masuk dan menemukan sejumlah bangunan hunian.

"Kemudian kami, kebetulan tim sudah ada yang masuk duluan, kemudian kami menanyakan, ini ada apa di balik pagar ini? Dijawab adalah di balik itu ada rumah dinas Kalapas Kelas 2 Cibinong," katanya.

Di area tersebut, Ombudsman menemukan beberapa bangunan yang bentuknya disebut menyerupai homestay atau vila. Ada pula bangunan berbentuk rumah petak yang disebut berada di beberapa titik.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan bangunan lain yang oleh petugas disebut sebagai rumah asimilasi. Saat mengecek bagian dalam, tim menemukan sofa, kulkas, televisi dan meja makan.

"Ketika ditanyakan petugas menyampaikan bahwa itu rumah tersebut adalah rumah asimilasi. Nah kemudian kami mengecek isi dalam rumah tersebut ya, ini yang kami dapati teman-teman, ada berisi sofa, kulkas, televisi, meja makan ya," ujarnya.

Di dalam salah satu bangunan tersebut, Ombudsman juga menemukan warga binaan. Syafrida bilang warga binaan itu kemudian masuk ke kamar setelah mengetahui kedatangan tim Ombudsman.

"Nah kemudian ketika mereka menyadari bahwa ini adalah Ombudsman, mereka langsung lari ke dalam kamar," ujar Syafrida.

Tim kemudian melanjutkan penelusuran ke sejumlah bagian lain di area tersebut. Berdasarkan pemetaan Ombudsman, ditemukan area parkir mobil mewah, sejumlah hunian, fasilitas gym, kolam, hingga simulator golf yang masih dalam proses pembangunan.

"Ini yang hunian yang tadi saya bilang seperti vila, ada hunian tipe A dan tipe B, apa tipe 1 dan tipe 2, jadi ada beberapa tipe. Kemudian ada juga simulator golf yang sedang dibangun dan ada fasilitas gym yang kami temukan, kemudian ada kolam," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya