Liputan6.com, Jakarta - Ada yang berbeda di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di area belakang lapas, Ombudsman menemukan deretan bangunan yang disebut menyerupai rumah, homestay, hingga vila.
Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak. Ada pula pendingin ruangan dan fasilitas lain yang membuat sejumlah bangunan tersebut dinilai Ombudsman memiliki standar layaknya apartemen.
Advertisement
Temuan itu terungkap setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026). Sidak tersebut kemudian membuka rangkaian persoalan lain, mulai dari dugaan penghuni membayar untuk mendapatkan fasilitas khusus hingga dugaan pungutan liar terhadap keluarga warga binaan.
Di tengah sorotan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan turun tangan dengan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong.
Kunjungan Ombudsman pada 23 September bukanlah pemeriksaan pertama pada tahun ini. Ombudsman sebelumnya telah mendatangi Lapas Cibinong pada Juli 2026. Namun, ketika itu tim mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Pada sidak kedua, situasinya kembali tidak berjalan mulus. Tim Ombudsman sempat dihalangi petugas keamanan meski telah menunjukkan surat tugas. Bahkan, sempat terjadi cekcok dan aksi saling dorong hingga kaki seorang petugas Ombudsman terjepit.
Tim akhirnya tetap melakukan penyisiran di sejumlah area lapas. Dari sinilah temuan fasilitas yang kemudian menjadi sorotan publik mulai terlihat.
Anggota Ombudsman Fikri Yasin mengaku semakin mempertanyakan alasan tim mereka sempat dihalangi setelah menemukan banyak bangunan di area belakang lapas. Kericuhan dan aksi saling dorong bahkan sempat terjadi hingga menyebabkan kaki seorang petugas Ombudsman terjepit.
"Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana," tegas Fikri.
Dari hasil penyisiran, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar berukuran sekitar tipe 36. Kamar-kamar tersebut dilengkapi fasilitas ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak. Tim juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada di area terpisah tersebut.
Rumah-Rumah di Balik Lapas
Di area belakang Lapas Cibinong, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar berukuran sekitar tipe 36. Bangunan-bangunan tersebut berada di kawasan yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Fasilitas di dalamnya cukup lengkap. Ada ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta peralatan memasak. Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada di area tersebut.
Selain bangunan menyerupai rumah, terdapat pula fasilitas lain yang tidak lazim ditemukan dalam gambaran umum sebuah lapas.
Simulator golf tengah dibangun. Ada gym dan kolam renang. Kawasan itu juga memiliki sejumlah bangunan hunian dengan beberapa tipe.
"Di belakang parkir itu ada jalan menuju tempat pembuangan sampah, itu tidak ada pagarnya. Jadi ini juga menjadi satu hal yang kami lihat bahwa pengamanannya sangat longgar dan ini berpotensi untuk warga binaan keluar-masuk," kata Syafrida.
Ombudsman menggambarkan sebagian bangunan tersebut menyerupai kompleks perumahan. Ada rumah yang berbentuk petak, bangunan menyerupai vila, hingga bangunan yang disebut petugas sebagai rumah asimilasi.
Saat Liputan6.com mendapat kesempatan melihat langsung area tersebut pada Kamis, 24 September 2026, terdapat 13 rumah dinas di bagian belakang lapas. Menurut pihak lapas, tiga rumah digunakan untuk pimpinan, satu sebagai mess, sedangkan lainnya ditempati kepala seksi dan petugas kesehatan.
Salah satu rumah yang didatangi Liputan6.com memiliki televisi 50 inci, kulkas, sofa, pendingin ruangan, kipas angin gantung, hingga area perkebunan di bagian belakang.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Cibinong I Gusti Bagus Widya Putra mengatakan bangunan tersebut merupakan rumah dinas dan bukan fasilitas untuk warga binaan.
Kulkas Berisi Minuman Beralkohol
Temuan Ombudsman tidak berhenti pada bentuk bangunan dan kelengkapan fasilitas. Di salah satu lokasi, tim menemukan minuman beralkohol di dalam kulkas.
Botol bekas minuman beralkohol juga ditemukan di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena pihak lapas sebelumnya menyebut bangunan-bangunan itu sebagai tempat istirahat petugas. Ombudsman mempertanyakan klaim tersebut karena fasilitas yang ditemukan dinilai terlalu lengkap.
"Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan," kata Syafrida.
Namun, mengenai siapa yang menggunakan fasilitas tersebut dan bagaimana mekanisme penggunaannya, Ombudsman masih melakukan pendalaman.
Penghuni Mengaku Bayar
Sorotan kemudian mengarah pada dugaan adanya transaksi untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam lapas.
Saat meminta keterangan kepada salah seorang penghuni fasilitas tersebut, Ombudsman mendapat pengakuan bahwa penghuni itu membayar untuk bisa menempati fasilitas tersebut.
Namun, pemeriksaan tidak berlangsung lama. Petugas lapas datang ke lokasi sehingga Ombudsman belum sempat mendapatkan informasi mengenai berapa uang yang dibayarkan, kepada siapa pembayaran diberikan, maupun bagaimana mekanismenya.
"Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas," kata Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan.
Dengan demikian, Ombudsman belum menyimpulkan siapa pihak yang menerima pembayaran tersebut.
Dugaan pembayaran tersebut kemudian berkelindan dengan temuan lain yakni adanya dugaan pungutan terhadap keluarga warga binaan yang hendak berkunjung.
Dugaan Pungli Kunjungan Rp 150 Ribu
Dalam sidak yang sama, Ombudsman mendengarkan keluhan keluarga warga binaan. Salah seorang pengunjung mengaku harus membayar Rp 150 ribu untuk dapat menjenguk kerabatnya di dalam lapas.
Anggota Ombudsman Fikri Yasin mengatakan pihaknya masih mendalami aliran uang tersebut, termasuk memastikan apakah ada petugas resmi yang terlibat atau pihak lain di luar institusi.
Menurut Fikri, jika benar ada penarikan biaya kepada pengunjung untuk mendapatkan akses kunjungan, tindakan tersebut masuk kategori pungutan liar dan tidak dibenarkan.
Ombudsman belum dapat memastikan apakah dugaan pungli tersebut berkaitan langsung dengan fasilitas khusus yang ditemukan di area belakang lapas. Kedua temuan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman.
Ditjenpas Jabar: Itu Rumah Dinas
Di tengah temuan Ombudsman, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat memberikan penjelasan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan area yang diperiksa Ombudsman merupakan lokasi asimilasi dan edukasi. Di dalamnya terdapat sejumlah rumah dinas jabatan yang memiliki surat keputusan penetapan.
Menurut Yudi, warga binaan yang berada di area tersebut merupakan bagian dari kegiatan asimilasi dan edukasi. Mereka bekerja di kawasan tersebut pada pagi hingga sore hari.
"Itu adalah kompleks perumahan dinas yang di dalamnya ada sarana asimilasi dan edukasi. Penghuninya bekerja di rumah tersebut pada siang hari, pagi sampai sore, sebagai sarana asimilasi dan edukasi," kata Yudi.
Yudi mengatakan Ditjenpas Jabar masih melakukan pendalaman. Jika ditemukan hal yang tidak sesuai, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti dan melaporkannya kepada kementerian.
"Ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional," ujarnya.
Penjelasan tersebut menjadi pembeda penting dengan temuan Ombudsman. Sebab, sejumlah bangunan yang semula terlihat seperti hunian khusus bagi warga binaan oleh pihak lapas disebut sebagai rumah dinas dan kawasan sarana asimilasi.
Ditjenpas Pusat Turunkan Tim
Persoalan Lapas Cibinong kemudian ditangani di tingkat pusat. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Brigjen Pol Mashudi mengatakan Ditjenpas telah membentuk tim dan menerjunkannya langsung ke Lapas Cibinong. Tim tersebut mulai turun sejak malam setelah temuan Ombudsman mencuat.
Di lokasi, terdapat Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat dan Kepala Lapas Cibinong. Pemeriksaan dipimpin Direktur Kepatuhan Internal dan Direktur Intelijen Ditjenpas.
"Saya bentuk tim turun lapangan di Lapas Cibinong mulai tadi malam, pagi ada di lapas," ujar Mashudi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan duduk perkara berbagai temuan Ombudsman, mulai dari keberadaan fasilitas mewah, penggunaan bangunan, hingga dugaan pembayaran oleh penghuni.
Ombudsman berencana menyampaikan hasil temuan dan tindakan korektif kepada Ditjenpas. Ombudsman juga akan memantau tindak lanjutnya melalui sidak lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan.