Eks Pejabat Bea Cukai Ungkap Rencana Beri Emas 100 Gram ke Pensiunan

Selain rencana beri emas 100 gram, eks pejabat bea cukai juga membelikan jam tangan dengan kisaran harga Rp 30-50 juta.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 23 September 2026, 21:23 WIB
Eks Pejabat Bea Cukai Beli Kado Pakai Duit Operasional, Sempat Berencana Kasih Emas 100 Gram

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengakui memerintahkan pembelian kado menggunakan uang operasional.

Kado tersebut berupa jam tangan Garmin yang diberikan kepada pensiunan pegawai Bea Cukai Kunto Prasti Trenggono.

Pengakuan itu disampaikan Sisprian saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DJBC di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Dalam persidangan, Sisprian dicecar JPU KPK mengenai asal-usul dana yang digunakan untuk membeli jam tangan Garmin tersebut.

“Terkait dengan pemberian hadiah ini mumpung ada Pak Kunto. Pembelian tadi kan Pak Kunto ada dari saudara kenang-kenangan jam tangan Garmin kalau kami browsing itu harga Rp 30 sampai 50 juta. Itu memang dari pribadi saudara atau uang dari mana Pak?” tanya jaksa.

“Dari operasional Pak,” jawab Sisprian.

Jaksa kemudian memastikan apakah uang tersebut berasal dari Salisa Asmoaji, pegawai Direktorat P2 DJBC.

“Dari dari Salisa (Salisa Asmoaji selaku pegawai Direktorat P2)?” cecar jaksa.

“Dari Salisa,” ucap Sisprian.

Jaksa selanjutnya menanyakan apakah pengeluaran uang operasional tersebut diketahui oleh Budiman Bayu Prasojo yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Direktorat P2 DJBC.

Sisprian mengaku perintah tersebut diberikan secara langsung kepada Salisa tanpa sepengetahuan Bayu.

“Atas sepengetahuan Pak Bayu?” tanya jaksa memastikan.

“Saya tidak tahu saya perintahnya ke Pak Salisa,” kata Sisprian.

Sempat Rencanakan Hadiah Emas 100 GramJPU KPK kemudian mendalami instruksi Sisprian kepada bawahannya terkait pembelian hadiah tersebut. Sisprian mengaku tidak pernah menyebutkan secara spesifik barang yang harus dibeli.

Ia hanya meminta bawahannya memberikan barang yang dinilai layak dan pantas, tanpa menentukan kisaran harga.

Jaksa kemudian mengungkap bahwa Sisprian sempat berencana memberikan hadiah dengan nilai lebih besar kepada Kunto. Hadiah tersebut berupa emas batangan seberat 100 gram.

“Tidak. Atau memang awalnya mau kasih emas LM (logam mulia atau emas batangan)?” tanya jaksa.

“Awalnya seperti itu Pak tapi saya tidak jadi Pak,” kata Sisprian.

“Tidak jadi. Kalau LM berapa gram yang saudara pikirkan saat itu untuk diberikan ke Pak Kunto?” cecar jaksa.

“Ya saya ada rencana memberikan 100,” ucap Sisprian terpotong.

“100 gram ya ke Pak Kunto. Tapi nggak jadi?” tanya jaksa lagi.

“Tidak jadi Pak,” jawab Sisprian.

Jaksa kemudian menanyakan maksud pemberian hadiah tersebut dan apakah pemberian cenderamata semacam itu merupakan hal yang lumrah di lingkungan Bea Cukai.

Sisprian mengatakan rencana pemberian hadiah tersebut muncul karena kedekatan personalnya dengan Kunto.

“Merasa dekat dengan Pak Kunto? Apakah saudara-saudara juga cerita ke Pak Kunto terkait uang-uang operasional itu Pak?” cecar jaksa.

“Tidak Pak,” jawab Sisprian.

 

Kunto Serahkan Jam Tangan ke Penyidik

Sebelumnya, Kunto Prasti Trenggono mengatakan sempat menerima bingkisan berupa jam tangan Garmin dari Sisprian.

Namun, jam tangan tersebut kemudian diserahkan kepada KPK karena diduga berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan DJBC.

Kunto dan Sisprian dihadirkan JPU KPK untuk memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Budiman Bayu Prasojo.

Budiman didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 7,69 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing pada periode September 2024 hingga Januari 2026.

Aliran dana tersebut diduga turut dinikmati mantan Direktur P2 Bea Cukai Rizal dan Sisprian Subiaksono. Dana tersebut disebut bersumber dari pengurus kargo PT Blueray (Blueray Cargo Group) hingga sejumlah pengusaha rokok.

Selain Budiman, KPK telah menjerat tujuh tersangka lain dalam perkara tersebut. Mereka yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, serta mantan Kasubdit P2 DJBC Gatot Heroe Hernanda.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya