Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap belum ada calon investor yang mengajukan kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) di atas 5%.
"Belum ada, tahapannya masih cukup jauh, karena tadi, jangankan minat investor, bahkan Bursa tentu di tahapan ini saya kira belum sampai memiliki gambaran kira-kira potensial investor mana yang akan masuk dalam daftar yang akan diundang oleh Bursa pada saat menawarkan kepemilikan kepada pemegang saham baru yang non-anggota Bursa," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, Rabu (23/92/2026).
Advertisement
Ia mengungkap, 5% merupakan batas maksimum kepemilikan saham bursa per pemegang saham, dan bila ada yang ingin melampaui, wajib mengantongi persetujuan khusus.
"Maka sesuai dengan aturan di POJK, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk ditelaah dan disetujui oleh OJK. Demikian dia sebaliknya, kalau tidak mengalami persetujuan OJK, maka normanya setiap pemegang saham batasan maksimum kepemilikannya adalah 5% tadi," ujarnya.
Hasan menegaskan, kriteria penilaian OJK tak bergantung pada aspek finansial semata.
"Salah satunya interconnectivity dengan international potential partner, kemudian ada juga bahwa dia memiliki kemampuan untuk memberi nilai tambah, lalu dia juga mungkin mewakili unsur pelaku pasar yang dominan, entah dari sisi demand supply, atau menjadi penyedia infrastruktur, lalu mendorong modernisasi dari penyelenggaraan kegiatan di bursa."
Vietnam Naik Kelas, OJK Pastikan Pasar Modal RI Tetap Kokoh
Dibukanya opsi pembagian dividen menjadi daya tarik untuk menggaet investor baru. "Semula sifat organisasinya dilarang membagikan dividen, nanti harus dirubah sesuai POJK, sekarang jadi dapat membagikan dividen," kata Hasan, sehingga calon pemegang saham non-anggota bursa dapat mempertimbangkannya sebelum resmi mengajukan porsi kepemilikan.
Sementara itu, terkait Vietnam yang naik status ke klasifikasi emerging market, OJK memastikan posisi pasar modal Indonesia di mata lembaga pemeringkat indeks global seperti FTSE dan MSCI masih aman.
"Kita ini jangan dikira semuanya swap gitu ya, artinya masing-masing negara tentu akan memiliki kesempatan untuk memenuhi kriteria masuknya ke klasifikasi aksesibilitas pasar tertentu oleh para index provider, kemarin FTSE misalnya, MSCI dan lain-lain," katanya, merujuk hasil review terakhir index provider pada Juni 2026 yang menunjukkan masih ada di kategori yang sama.