DPR: Data Pemerintah Tak Sinkron, Bikin Bansos dan Subsidi Salah Sasaran

DPR mendorong RUU Satu Data Indonesia sebagai dasar hukum untuk mengatur penyediaan dan pengelolaan data secara terpadu.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 23 September 2026, 17:31 WIB
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Satu Data

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyoroti perbedaan data pemerintah antarinstansi yang berpotensi membuat bantuan sosial, subsidi, dan program pembangunan salah sasaran.

Sturman mengatakan setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga desa masih dapat memproduksi data dengan definisi, metode, standar, dan waktu pemutakhiran yang berbeda.

“Akibatnya, negara tidak memiliki satu kebenaran data untuk realitas semuanya,” kata Sturman saat memaparkan RUU tentang Satu Data Indonesia, Rabu (23/9/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut terlihat dari data warga yang tidak sinkron. Satu warga bisa tercatat sebagai nelayan atau pedagang dalam satu basis data, tetapi di basis data lain justru tercatat sebagai pegawai atau aparatur.

“Di lapangan dijumpai warga yang dalam satu basis data tercatat sebagai nelayan atau pedagang tetapi dalam basis data lain tercatat sebagai pegawai atau aparatur,” ujarnya.

Perbedaan data tersebut berpotensi membuat warga yang sebenarnya berhak menerima bantuan justru tidak terdata. Sebaliknya, warga yang tidak berhak berpotensi menerima bantuan.

“Yang berhak tercecer, sementara yang tidak berhak justru menerima,” kata Sturman.

Dia menilai persoalan data bukan sekadar urusan administrasi. Kesalahan data dapat berdampak langsung terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran negara.

“Ini adalah persoalan keadilan, setiap kebijakan yang disusun di atas data yang keliru berarti menjauhkan negeri dari rakyat yang paling membutuhkan, memboroskan uang rakyat, dan pada akhirnya menggerus kepercayaan publik terhadap negara,” tegasnya.

 

Rapat Baleg DPR Bahas RUU Satu Data

RUU Satu Data Indonesia

Karena itu, Baleg DPR mendorong RUU Satu Data Indonesia sebagai dasar hukum setingkat undang-undang untuk mengatur penyediaan dan pengelolaan data secara terpadu, objektif, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sturman menegaskan integrasi data tidak berarti seluruh kewenangan ditarik ke pemerintah pusat.

“Integrasi yang kita bangun bukanlah sentralisasi. Rancangan undang-undang ini menjamin bahwa setiap produsen data tetap memegang kewenangan dan tanggung jawab, sementara negara memastikan seluruh data berbicara dalam bahasa yang sama,” ujarnya

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya