Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Resmi Dihentikan, Bebas dari Status Tersangka

Setelah membayar dan berdamai, kasus dugaan penipuan yang melibatkan Ruben Onsu resmi dihentikan. Baca di sini yuk...

oleh Wulan Noviarina AnggrainiDiterbitkan 23 September 2026, 14:37 WIB
Ruben Onsu (Kapanlagi.com/Fikri Alfi Rosyadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (23/9/2026). Kedatangannya untuk menindaklanjuti proses perdamaian kliennya, Ruben Onsu dengan pihak pelapor berinisial DM terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus investasi bisnis.

Usai bertemu penyidik, Machi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah resmi menghentikan penyidikan kasus tersebut. Surat penghentian ini sekaligus menggugurkan status tersangka yang sebelumnya disandang Ruben.

"Tadi saya sudah komunikasi dengan tim penyidik. Kami hari ini mendapatkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan ya, yang isinya di mana telah dihentikan proses perkara RSO," ujar Machi Achmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).


Surat Penghentian Penyidikan Sudah Disampaikan ke PN Jaksel

Machi Pengacara Ruben Onsu © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Machi menjelaskan, surat penghentian penyidikan atau SP3 tersebut juga telah diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses ini menjadi kelanjutan dari tahapan restorative justice yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak.

"Nah, hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya, di mana kita mendapatkan pemberitahuan penghentian penyidikan. Dengan surat ini berarti kami tentunya saya, Machi Achmad dan rekan-rekan, sudah tuntas mengawal kasus RSO dalam kuasanya," jelasnya.

Ia menyebut, kasus ini sempat melalui proses hukum panjang sebelum akhirnya diselesaikan lewat mekanisme restorative justice. Ruben Onsu sebelumnya sempat berstatus tersangka dalam kasus tersebut sebelum kesepakatan damai tercapai.

"Dalam dugaan penipuan penggelapan Pasal 492, 486, di mana sudah selesai dengan mekanisme restorative justice dan dilanjutkan dengan SP3 yang sudah ditetapkan juga oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti itu," ucapnya.


Kasus Resmi Dihentikan

Machi Pengacara Ruben Onsu © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Machi menegaskan, dengan terbitnya SP3, kasus tersebut tidak bisa lagi diperkarakan di kemudian hari. Ia menyebut hal itu sesuai dengan asas hukum yang melarang perkara yang sama diadili dua kali.

"Ya pasti sudah tidak bisa, karena sudah dihentikan. Kalau diperkarakan lagi berarti nebis in idem dong. Perkara yang sama kan tidak boleh dilaporkan kembali, seperti itu," tegasnya.

Lebih lanjut, Machi memastikan pihak pelapor maupun Ruben sudah sama-sama mengetahui hasil dari proses hukum ini. Ia menyebut komunikasi antara kedua belah pihak berjalan lancar hingga kasus ini tuntas.

"Ya, sudah tahu. Sudah tahu, saya juga ya akhirnya kita juga komunikasi juga sama Bang Ramzy juga lancar. Bagaimanapun kita butuh surat penghentian penyidikan itu kan sebagai sarana bahwa kasus ini sudah selesai dengan tuntas, seperti itu," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya