Liputan6.com, Jakarta - Dosen Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta berinisial AWF dinonaktifkan usai dilaporkan dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Ketua Humas ISI Yogyakarta Daru Tunggul Aji mengatakan, penonaktifan ditetapkan pimpinan ISI Yogyakarta pada Senin (21/9/2026), setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyelesaikan pemeriksaan atas laporan tersebut.
Advertisement
"Penonaktifan ditetapkan pimpinan ISI Yogyakarta pada Senin, sebagai tindak lanjut institusional," kata Daru. Dikutip dari Antara, Selasa (22/9/2026).
Daru menjelaskan mahasiswi yang didampingi seorang dosen melaporkan dugaan kekerasan seksual secara langsung kepada Satgas PPKPT pada 18 Agustus 2026.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi secara tertulis pada 20 Agustus.
"Satgas kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dengan meminta keterangan korban, memanggil dan memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap dosen yang dilaporkan," ujarnya.
Menurut dia, proses pemeriksaan selesai pada 10 September dan dilanjutkan dengan penyusunan kesimpulan serta rekomendasi hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada pimpinan ISI Yogyakarta.
"Semakin lengkap kronologi, bukti pendukung, dan informasi mengenai saksi yang disampaikan, semakin cepat Satgas dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara tepat," katanya.
Daru mengatakan dosen yang dilaporkan berusia 30 tahun. Dosen tersebut relatif baru mengajar di salah satu program studi ISI Yogyakarta.
"Baru satu tahun jadi dosen, jadi pengangkatannya relatif baru," ujarnya.
ISI Yogyakarta kemudian memutuskan menonaktifkan sementara AWF sehingga yang bersangkutan tidak menjalankan tugas mengajar maupun mengikuti aktivitas akademik lainnya.
"Dari ISI Yogyakarta menonaktifkan dulu, untuk sanksinya itu keluar setelah ada keputusan final dari komisi etik," kata Daru.
Menurut dia, institusi akan menindaklanjuti setiap laporan kekerasan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dengan mengedepankan keselamatan dan perlindungan korban.
"Satgas bekerja intensif sejak laporan diterima, melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor, hingga kemudian menyusun kesimpulan serta rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan," ujarnya.