Puan Buka Suara soal Capres-Cawapres Diusung Dua Partai

Pembahasan resmi revisi UU Pemilu akan segera dilakukan di DPR.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 22 September 2026, 16:16 WIB
Ketua DPR Puan Maharani bersama pimpinan DPR lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, usulan pasangan capres-cawapres diusung minimal dua partai politik peserta pemilu belum final.

"Belum secara resmi juga, bahwa nantinya Pilpres itu akan diusung oleh dua partai politik ini juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Ketua DPP PDIP itu menuturkan, partainya telah diajak membahas wacana tersebut. Namun, pembicaraan masih berlangsung secara informal dan belum dibahas dalam forum resmi.

"Jadi, memang pembicaraan itu, pembicaraan informal yang dibicarakan oleh partai-partai," ungkap Puan.

Puan mengatakan pembahasan resmi revisi UU Pemilu akan dilakukan di DPR, meski belum menyebut waktu pelaksanaannya.

Menurut dia, revisi tersebut diperlukan untuk menyiapkan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029 agar pelaksanaan Pileg dan Pilpres dapat berjalan efektif dan efisien.

"Yang penting adalah nanti Pileg dan Pilpres-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara. Dan kan Pemilunya masih 2029," kata dia.

PAN Dukung Capres-Cawapres Minimal Diusung Dua Partai

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mendukung usulan agar pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) minimal diusung oleh dua partai politik peserta pemilu.

"PAN menyatakan setuju jika pasangan calon presiden atau wakil presiden diusulkan minimal oleh partai politik peserta pemilu," ujar Viva Yoga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Menurut dia, usulan tersebut tidak melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.

"MK menilai bahwa Presidential Threshold dinyatakan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan," kata Viva Yoga.

"Dengan demikian di pemilu 2029 sudah tidak ada lagi ambang batas pencalonan presiden/ wakil presiden," sambung dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya