Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Sudewo Akan Ajukan Nota Pembelaan

Bupati Pati nonaktif Sudewo akan menggunakan haknya untuk menyampaikan pembelaan melalui nota pledoi.

oleh Arief PramonoDiterbitkan 22 September 2026, 08:52 WIB
Bupati Pati nonaktif Sudewo usai sidang tuntutan di PN Tipikor Semarang. (Liputan6.com/Arief Pramono).

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta jual beli pengisian perangkat desa.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Sudewo membayar denda Rp 300 juta serta uang pengganti sebesar Rp 3,67 miliar.

Setelah tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026), Sudewo akan menggunakan haknya untuk menyampaikan pembelaan melalui nota pledoi.

"Kami akan mengajukan pembelaan dan juga pembelaan pribadi (pledoi)," ujar penasihat hukum Sudewo dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono kemudian memberikan waktu dua minggu kepada tim penasihat hukum Sudewo untuk menyiapkan nota pembelaan.

"Kami berikan waktu penyusunan pembelaan untuk waktu dua minggu dari tuntutan hari ini," kata Edwin.

 

Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Bupati Pati nonaktif Sudewo usai sidang tuntutan di PN Tipikor Semarang. (Liputan6.com/Arief Pramono).

Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi proyek DJKA serta jual beli pengisian perangkat desa.

JPU meminta majelis hakim PN Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Sudewo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewa alias Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," tandas JPU dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, Sudewo juga dituntut membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

JPU juga menuntut Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp 3,67 miliar.

"Membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,67 miliar," tukas JPU.

Jaksa menyatakan uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti.

Namun, apabila Sudewo tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, JPU menuntut agar kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," tutur jaksa.

 

Hak Politik Diminta Dicabut

JPU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun.

Pencabutan hak tersebut diminta berlaku setelah Sudewo selesai menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata JPU Greafik.

JPU menyebut pencabutan hak untuk dipilih tersebut diperlukan karena perbuatan yang didakwakan kepada Sudewo dinilai berdampak terhadap masyarakat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya