Imbauan OJK terhadap Bank Devisa yang Ditunjuk Kelola Dana DHE

OJK menyatakan, kebijakan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) berpotensi berdampak positif terhadap likuiditas bank.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 21 September 2026, 19:15 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). (Liputan6.com/Arief)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan secara rutin akan terus memonitor pergerakan likuiditas perbankan termasuk valuta asing berkaitan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Seiring hal itu, OJK juga mengingatkan bank devisa yang telah ditunjuk pemerintah sebagai tempat penempatan rekening khusus DHE SDA untuk dapat mengelola dana itu secara prudent, efisien dan produktif.

Adapun per 1 September 2026, pemerintah menerapkan relaksasi melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) mengenai DHE SDA. Melalui ketentuan itu, eksportir sektor pertambangan tertentu mendapatkan opsi untuk bisa menempatkan DHE SDA pada bank devisa non-BUMN.

"OJK secara rutin akan terus memonitor pergerakan likuiditas perbankan termasuk valas yang berkaitan dengan penempatan DHE SDA tersebut,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dikutip dari Antara, Senin (21/9/2026).

Dian menuturkan, sinergi dengan Bank Indonesia dan pemerintah juga tetap diperlukan supaya tambahan pasokan DHE SDA dapat memberikan manfaat yang optimal untuk stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Adapun secara umum, OJK menilai, kebijakan DHE SDA itu memberikan ruang yang lebih luas bagi eksportir pertambangan tertentu untuk memilih bank penempatan yang terbagi menjadi lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN.

Dian mengatakan, kebijakan ini juga berpeluang memberikan dampak positif terhadap likuiditas bank yang ditunjuk untuk mengelola DHE.

Akan tetapi, ia mengatakan, dampaknya terhadap masing-masing bank akan sangat bergantung pada kemampuan bank dalam menarik dan mempertahankan dana itu serta mengelola secara produktif.

Jika pemberian imbal hasil yang terlalu tinggi semata-mata untuk menarik DHE SDA, Dian mengatakan, hal itu justru dapat meningkatkan cost of fund valas dan pada akhirnya menekan profitabilitas bank apabila tidak diimbangi dengan pemanfaatan dana yang memadai.

“Persaingan antarbank sebaiknya terjadi secara sehat antara lain dengan meningkatkan kualitas layanan, kemampuan memenuhi kebutuhan transaksi valas eksportir, produk treasury dan hedging, serta solusi pengelolaan dana yang memberikan nilai tambah bagi nasabah,” ujar Dian.

 

 

Likuiditas Valas

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam OJK Banking Forum 2026, di Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). (Liputan6.com/Tira)

OJK mencatat, likuiditas valas di perbankan berada dalam level yang stabil selama 2026, dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) valas yang cukup tinggi.

Akan tetapi, Dian mengingatkan, relaksasi kebijakan DHE SDA ini baru berlaku pada 1 September 2026, sehingga penyesuaian terhadap simpanan valas bank baru akan terlihat pada beberapa bulan ke depan.

Berdasarkan siaran pers Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, 10 bank non-BUMN yang terkait dengan implementasi Pasal 18A antara lain Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.

Sementara lima bank devisa BUMN yang ditetapkan antara lain yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia.

 

 

Bersifat Opsional

Kemenko Bidang Perekonomian menyatakan, Pasal 18A merupakan fasilitas yang pemanfaatannya bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria.

Eksportir yang memanfaatkannya dikenakan kewajiban penempatan paling sedikit 30% untuk jangka waktu paling singkat tiga bulan pada bank devisa yang ditetapkan, termasuk bank devisa non-BUMN.

Adapun eksportir yang tidak memanfaatkan Pasal 18A tetap tunduk pada ketentuan PP 2/2026, yaitu penempatan 100% selama paling singkat 12 bulan pada bank devisa BUMN untuk sektor pertambangan nonmigas, dengan lima tujuan penggunaan sebagaimana Pasal 11A; atau penempatan paling sedikit 30% selama paling singkat tiga bulan pada bank devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya