Respons Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Bui: Doakan Saya, Insya Allah Saya Jadi Bupati Lagi

Eks Bupati Pati Sudewo dituntut 8,5 tahun penjara.

oleh Arief PramonoDiterbitkan 21 September 2026, 16:12 WIB
Dengan tangan diborgol Bupati Pati Nonaktif Sudewo minta pendukungnya untuk mendoakan agar dirinya bebas. (Liputan6.com/ Arief Pramono)

Liputan6.com, Semarang - Suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memanas pada Senin (21/9/2026). Di dalam ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Di luar gedung PN Tipikor, massa pendukung Sudewo dan kelompok Pati Ora Sepele (POS) yang menentangnya sempat terlibat saling pukul dan kejar-kejaran.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo. Dalam dakwaan kumulatif, KPK menggabungkan perkara dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat Sudewo masih menjadi anggota DPR RI.

"Pidana penjara 8 tahun 6 bulan," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan tuntutan. Salah satunya, perbuatan Sudewo dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI dan pemerintahan daerah. Jaksa juga menyatakan Sudewo tidak mengakui perbuatannya.

Dalam perkara pengisian perangkat desa, Sudewo didakwa melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dalam proses pengisian 601 formasi. Dalam dakwaan, calon perangkat desa disebut dimintai uang dengan nominal sekitar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Uang tersebut diduga dikumpulkan melalui sejumlah kepala desa. Total penerimaan yang didakwakan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 2,49 miliar.

Sementara dalam perkara DJKA, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dari pihak yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Total penerimaan dalam perkara DJKA disebut mencapai sekitar Rp 3,8 miliar, yang antara lain terdiri atas uang tunai sekitar Rp 1,37 miliar dan fasilitas pengaspalan jalan pribadi senilai sekitar Rp 150 juta.

Dengan demikian, nilai penerimaan yang didakwakan dalam dua perkara tersebut mencapai sekitar Rp6,3 miliar. Sudewo sebelumnya telah membantah dakwaan jaksa terkait penerimaan uang tersebut.

 

548 Personel Dikerahkan

Massa kedua kubu ricuh di luar PN Tipikor Semarang. (Liputan6.com/ Arief Pramono)

Pembacaan tuntutan berlangsung dengan pengamanan ketat. Polrestabes Semarang mengerahkan 548 personel gabungan untuk mengamankan kawasan Pengadilan Tipikor Semarang.

Pengamanan diperketat, lantaran dua kelompok massa hadir dengan sikap berbeda. Loyalis Sudewo dari kelompok Pati Bangkit datang memberikan dukungan. Sementara Aliansi Pati Ora Sepele (POS) hadir menyampaikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi.

Dari pantauan Liputan6.com, ketegangan sempat pecah sebelum sidang dimulai. Massa pendukung Sudewo dan kelompok POS terlibat aksi saling dorong, setelah rombongan massa yang menentang Sudewo tiba menggunakan tiga bus.

Polisi kemudian memisahkan kedua kelompok untuk mencegah kericuhan meluas. Massa POS selanjutnya diarahkan melakukan orasi sekitar 300 meter dari Pengadilan Tipikor Semarang.

 

Sudewo Minta Didoakan

Usai persidangan, Sudewo keluar dari gedung Pengadilan Tipikor Semarang dan menemui para pendukungnya yang telah menunggu di halaman PN Tipikor sejak pagi hari.

Dengan mata berkaca-kaca, Sudewo menyampaikan respons atas tuntutan jaksa.

"Hari ini sidang tuntutan saya, dituntut 8 tahun 6 bulan. Ini tuntutan berdasarkan emosi," ujar Sudewo yang juga politisi Politisi Partai Gerindra.

Sudewo kemudian meminta loyalis dan masyarakat Pati terus mendoakannya. Dia mengaku yakin, masyarakat Pati tidak menginginkan dirinya dihukum.

"Saya yakin rakyat Pati tidak rela. Saya yakin rakyat Pati berdoa dan menghendaki saya bebas. Insya allah dikabulkan Allah," tandas Sudewo dengan kedua tangan diborgol dan mengenakan rompi Oranye.

Tak berhenti di situ, Sudewo juga menyampaikan keyakinannya dapat kembali menduduki kursi Bupati Pati.

"Doakan sekarang, saya minta doakan. Insya allah saya kembali menjadi bupati lagi," ucapnya.

Dia kemudian meminta para pendukung kembali hadir dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 5 Oktober 2026.

"Tanggal 5 Oktober sidang lagi, siap datang lagi kan?" tanya Sudewo kepada para ratusan loyalisnya.

Sudewo juga sempat menanyakan apakah dukungan loyalis yang diberikan kepadanya dilakukan secara sukarela atau karena bayaran.

"Kalian dibayar atau tidak? Dari awal hingga sekarang dan nanti dibayar atau tidak? Ikhlas mendukung rakyat?" tandas Sudewo.

Dia lalu menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Pati yang terus memberikan dukungan dan doa.

Pembacaan tuntutan membuat perkara Sudewo memasuki tahapan menjelang putusan. Namun, tuntutan JPU belum menjadi putusan pengadilan dan belum menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa secara berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 5 Oktober 2026. Sementara bagi Sudewo, hari itu akan menjadi babak berikutnya dalam perkara yang kini tidak hanya berlangsung di ruang sidang, tetapi juga mendapat sorotan dan dukungan dari masyarakat Pati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya